Komisioner Komnas HAM RI Manager Nasution menilai gagasan Kapolri menerbitkan surat edaran kepada Kepala Satuan Wilayah di seluruh Indonesia itu baik. Tapi jangan sampai justru mengekang kebebasan berpendapat atau disalahgunakan.
"Dalam pelaksanaannya, SE itu wajib hukumnya betul-betul diawasi. Polri perlu diingatkan bahwa SE itu jangan membatasi kebebasan berpendapat sebagai hak konstitusional warga negara yang harus ditunaikan pemenuhannya oleh negara, utamanya pemerintah," ucap Manager Nasution dalam keterangannya, Minggu (1/11/2015).
Hanya saja kategori hate speech dalam SE itu sangat luas, mulai dari penghinaan, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, provokasi, penghasutan, penyebaran berita bohong termasuk pencemaran nama baik.
"Khusus soal pencemaran nama baik seperti pada pasal 310 dan 311 KUHP, polisi sebaiknya harus sangat berhati-hati. Sebab pasal ini multi tafsir, pasal karet. Berpotensi disalahgunakan sesuai pesanan," ucap Manager.
Karenanya, hak konstitusional warga negara tidak bisa dibatasi oleh surat edaran. Pembatasan HAM warga negara hanya boleh dibatasi oleh UU dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain.
Memang, bagi mereka yang terbiasa blak-blakan di ranah publik, di media massa dan di media sosial, kini wajib hukumnya lebih hati-hati. Hate speech (penebar kebencian) di ruang publik melalui berbagai media, bisa diancam pidana jika tidak mengindahkan teguran dari kepolisian.
"Untuk itu, implementasi surat edaran itu perlu hati-hati, selektif, profesional dan independen," tegas aktivis Muhammadiyah itu. (bal/nwk)