4 Pencabul Anak Dibekuk Polisi, Ini Tampangnya

4 Pencabul Anak Dibekuk Polisi, Ini Tampangnya

Mei Amelia R - detikNews
Minggu, 01 Nov 2015 13:04 WIB
4 Pencabul Anak Dibekuk Polisi, Ini  Tampangnya
Tersangka pakai baju oranye/Foto: Mei Amelia
Jakarta - Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus 4 pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan selama Oktober 2015. Rata-rata pelaku adalah orang di lingkungan korban dan orang dekat korban.

"Kasus kekerasan seksual kepada anak ini fenomenanya seperti fenomena gunung es. Kasus yang dilaporkan ke polisi kecil saja jumlahnya, tetapi yang tidak dilaporkan banyak karena kebanyakaan korban tidak mau bicara atau silent victim," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Minggu (1/11/2015).



Krishna mengatakan, pihaknya sangat concern terhadap kasus kekerasan terhadap anak. Ia juga tegaskan, pihaknya akan menindak tegas pelaku kekerasan terhadap anak, baik kekerasan seksual maupun kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Kekerasan dalam rumah tangga juga ini harus dihindari, jika itu dilaporkan ke polisi kami akan lakukan tindakan tegas, baik kekerasan terhadap anak atau pun kekerasan dalam rumah tangga," jelasnya.

Selama Oktober 2015, Polda Metro Jaya telah menerima 8 kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Di mana 4 kasus sebelumnya telah dipublikasi lewat media oleh aparat Polda Metro Jaya.


Kali ini, polisi menangkap 4 pelaku kekerasan seksual dari 4 kasus yang ada. Di mana para pelaku mulai dari orang terdekat di lingkungan korban hingga orang dekat bahkan keluarga korban sendiri.

"Keempat pelaku yakni Andri Bastaman, Zulhemi alias Acung (31), Rusdi dan Cecep," imbuhnya.

Krishna menjelaskan, tersangka Andri Bastaman ditangkap atas kasus pencabulan terhadap 4 anak perempuan yang rata-rata berumur sekitar 4 tahun hingga 8 tahun. Modusnya, mempertontonkan video porno kepada korban.

"Tersangka ini tidak sampai penetrasi tapi melakukan pencabulan dengan memegangi kemaluan korban bahkan masturbasi dengan menunjukkan video porno kepada kornan. Tersangka adalah tetangga korban, korban tinggal di lingkungan tersangka," paparnya.

Sementara tersangka Acung, dia melakukan pencabulan terhadap gadis berusia 16 tahun yang korbannya tak lain adalah pekerjanya. Korban diiming-imingi bekerja di tempatnya, namun kemudian diperbudak seks oleh tersangka.

"Korban tinggal di konter tersangka di Pademangan, Ancol, berhubungan intim sampai hamil 3 bulan. Apapun modusnya kalau itu anak di bawah umur suka sama suka apalagi suka tidak suka mendapat jeratan UU Perlindungan Anak," lanjutnya.

Selanjutnya, tersangka Cecep, dia ditangkap atas pencabulan terhadap remaja putri selama 5 tahun. Saat awal pencabulan, korban baru berusia 13 tahun dan korban adalah adik ipar tersangka.

"Korban  diberi uang jajan sampai HP. Dari awal perbuatan cabul, dilakukan di rumah ortu korban yang tak lain adalah mertua pelaku, dan pernah juga membawanya ke hotel," imbuhnya.

Terakhir, tersangka Rusdi melakukan pencabulan terhadap anak kandung sendiri sejak 2013-2015. Korban yang cacat fisik tidak bisa berbuat apa-apa karena diancam akan dibunuh.

"Terhadap para pelaku ini, kami jerat UU Perlindungan Anak, karena ini perbuatan keji," tutupnya.


(mei/nrl)


Berita Terkait