Terjaring Operasi Zebra, Pelajar di Bekasi Dihukum Nyanyi Indonesia Raya

#nodrivingunder17

Terjaring Operasi Zebra, Pelajar di Bekasi Dihukum Nyanyi Indonesia Raya

Mei Amelia R - detikNews
Minggu, 01 Nov 2015 08:41 WIB
Terjaring Operasi Zebra, Pelajar di Bekasi Dihukum Nyanyi Indonesia Raya
Foto: Pelajar yang terjaring Operasi Zebra (Mei Amelia/detikcom)
Jakarta - Polisi terus mensosialisasikan kampanye larangan berkendara bagi pelajar atau remaja di bawah usia 17 tahun. Di Kabupaten Bekasi, pelajar yang kedapatan mengendarai motor dan tak memiliki SIM, dihukum secara preventif dengan sanksi hormat dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia.

"Untuk pelajar kami berikan sanksi berupa hukuman menyanyikan lagu Indonesia Raya sambil hormat dan menyebutkan Pancasila," kata Kasat Lantas Polres Bekasi Kabupaten Kompol Argowiyono kepada detikcom, Minggu (1/11/2015).

Argo mengatakan, pelajar yang ditilang tata-rata tidak memiliki SIM. Untuk mencegah pelajar yang tidak memiliki SIM berkendara, polisi memanggil pihak orangtuanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk pelajar yang melakukan pelanggaran kami panggil orangtuanya dan kami imbau ke orang tua untuk tidak memberikan motor kalau anaknya belum cukup umur dan belum punya SIM, lebih baik diantar-jemput saja," jelasnya.
Foto: Pelajar yang terjaring Operasi Zebra (Mei/detikcom)
Sementara, selama pelaksanaan Operasi Zebra sejak 22 Oktober hingga 31 Oktober, Satlantas Polres Bekasi Kabupaten menilang sedikitnya 2.368 pelanggar dan 133 teguran.
Β 
"Dari tilang tersebut peringkat terbanyak pada jenis pelanggaran roda 2 adalah pelanggaran melawan arus sebanyak 463 tilang, kedua melanggar rambu berhenti sebanyak 441 pelanggaran, dan yang ketiga adalah tidak menggunakan helm sebanyak 241 tilang. Sedangkan untuk roda 4 terbanyak adalah melanggar rambu berhenti parkir dan marka berhenti sebanyak 481 tilang," urainya.

Profesi pelaku pelanggaran kebanyakan adalah karyawan swasta sebanyak 1.459 pelanggara, kedua adalah supir sebanyak 420 pelanggar, dan ketiga adalah pelajar/mahasiswa sebanyak 267 pelanggar. Sementata usia pelanggar terbanyak adalah usia 26-30 tahun.

"Lokasi operasi sendiri terbanyak dilakukan penindakan adalah di kawasan perbelanjaan terdiri dari 1.004 pelanggar dan kedua adalah kawasan pemukiman terdiri dari 451 pelanggaran," imbuhnya.

Dari 2.368 pelanggaran tersebut, polisi menyita batang bukti berupa 352 lembar SIM, 1.969 lembar STNK, dan 47 unit kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraannya.

Sasaran pelanggaran pada operasi kali ini difokuskan pada pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas antara lain: menaik-turunkan penumpang tidak pada tempatnya, melawan arus dan tidak menggunakan helm.

Operasi ini dilaksanakan gabungan satuan fungsi terkait, antara lain reskrim, narkoba, binmas, sabhara, intel serta didukung eksternal antara lain dari dinas perhubungan, satpol PP dan POM TNI.
Foto: Operasi Zebra (Mei/detikcom)
(mei/bal)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads