Surat bernomor SE/06/X/2015 itu diteken Jenderal Badrodin Haiti pada 8 Oktober 2015 lalu dan telah dikirim ke Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) seluruh Indonesia. (Baca Juga: Awas, Penebar Kebencian di Media Sosial Bisa Diancam Pidana)
Dalam surat itu, disebutkan ada lima poin yang menjadi pertimbangan dikeluarkannya SE tersebut. Berikut pertimbangan itu:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
b. bahwa perbuatan ujaran kebencian memiliki dampak yang merendahkan harkat martabat manusia dan kemanusiaan seperti yang telah terjad di Rwanda, Afrika Selatan ataupun di Indonesia.
c. bahwa dari sejarah kemanusiaan di dunia maupun bangsa ini, ujaran kebencian bisa mendorong terjadinya kebencian kolektif, pengucilan, diskriminasi, kekerasan, dan bahkan pada tingkat yang paling mengerikan, pembantaian etnis, atau genosida terhadap kelompok yang menjadi sasaran ujaran kebencian.
d. bahwa masalah ujaran kebencian harus dapat ditangani dengan baik karena dapat merongrong prinsip berbangsa dan bernegara Indonesia yang berbhineka Tunggal Ika serta melindungi keragaman kelompok dalam bangsa ini.
e. bahwa pemahaman dan pengetahuan atas bentuk-bentuk ujaran kebencian merupakan hal yang penting dimiliki oleh personel Polri selaku aparat negara yang memiliki tugas keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum serta perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, sehingga dapat diambil tindakan pencegahan sedini mungkin sebelum timbulnya tindak pidana sebagai akibat dari ujaran kebencian tersebut.
(faj/gah)











































