Embargo Senjata Baru Dihapus Jika TNI Profesional

Embargo Senjata Baru Dihapus Jika TNI Profesional

- detikNews
Rabu, 02 Mar 2005 15:22 WIB
Jakarta - Penghapusan embargo senjata seharusnya dilakukan setelah TNI menuntaskan masalah-masalah yang menghambat profesionalismenya, dan dilaksanakan secara gradual.Demikian pendapat Imparsial yang disampaikan melalui Direktur Eksekutif Rachland Nashidik dalam jumpa pers di Kantor Imparsial jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (2/3/2005)."Penguasaan alat persenjataan bagi TNI merupakan hal yang bisa dimengerti karena minimnya alat persenjataan yang dimiliki TNI. Namun penguasaan alat persenjataan itu harus menjadi bagian dalam kerangka reformasi internal TNI menuju profesionalisme militer yang mensyaratkan adanya depolitisasi TNI," urainya.Masalah-masalah yang menghambat, tutur dia, antara lain masih ada ruang bagi TNI untuk berpolitik melalui keikutsertaannya dalam kabinet. Penyebabnya adalah UU 34/2004 tentang TNI yang menempatkan kedudukan TNI langsung di bawah presiden."Jadi TNI belum menjadi profesional karena belum berada di bawah Menteri Pertahanan," kata Rachland.Masalah TNI lainnya, lanjut dia, adalah impunitas. Di mana UU Peradilan Militer masih digunakan untuk mengadili perwira TNI yang melakukan tindak pidana."Contohnya promosi perwira tinggi masih menempatkan dan mempertahankan perwira yang belum tuntas penyelesaian kasus pelanggaran HAM," jelas Rachland.Masalah TNI berikutnya, sambung dia, masih dipertahankannya struktur komando teritorial yang menjadi bagian dari postur pertahanan negara. Seharusnya ada pemisahan antara fungsi pertahanan dan keamanan antara TNI dan Polri."Jadi struktur komando teritorial yang dimiliki TNI saat ini yang berfungsi untuk menjaga wilayah keamanan sudah tidak relevan lagi. Selama TNI belum bertindak profesional, seharusnya penghapusan embargo tidak harus dilakukan," tandas Rachland. (sss/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads