"PAN nggak masalah. Silakan. Semalam sudah putus untuk disempurnakan," ujar Zulkifli saat dikonfirmasi wartawan usai meresmikan Sekolah Politik Kerakyatan PAN di DPP PAN, Jl Senopati, Jaksel, Sabtu (31/10/2015).
Zulkifli tidak menanggap interpelasi itu bisa berpotensi menjadi pemakzulan di kemudian hari. Sebab pembahasannya sendiri di dewan tengah ditunda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Toh, api-api kebakaran hutan dan lahan dinilai Zulkifli sudah padam. Maka kini persoalannya menjadi lebih ringan.
"Kalau nanti sudah padam buat apa lagi? Kecuali kalau sampai 2016 masih api," tutup Ketua MPR RI ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak delapan fraksi di DPR sudah memberikan dukungan pembentukan pansus untuk mengusut masalah kebakaran hutan dan lahan yang menyebabkan kabut asap. Pansus sebagaimana ketentuan, dibentuk dari lintas komisi sementara Panja hanya satu komisi.
Beberapa regulasi yang akan ditinjau di antaranya UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 23 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Usai pengesahan APBN 2016, yang muncul dalam agenda pembahasan paripurna adalah pembentukan Pansus hak interpelasi Karhutla itu. Pembahasan berbuntut panas karena sebagian anggota DPR merasa interpelasi ini belum pernah dibicarakan sebelumnya.
Fraksi NasDem Akbar Faizal bingung dengan sikap Wakil Ketua Komisi IV dari Fraksi PAN Viva Yoga Mauladi sebagai inisiator pembentukan interpelasi kebakaran hutan dan lahan. Dasar pengusulan hak interpelasi karena sudah ada keriuhan ekonomi dan hilangnya biodiversitas. (aws/dnu)










































