Saksi: Let Let Minta Rp 10,8 M untuk Bebaskan Tanahnya
Rabu, 02 Mar 2005 15:28 WIB
Jakarta - Sidang korupsi pembangunan pelabuhan di Tual, Maluku Tenggara, dengan terdakwa I mantan Kepala Bagian Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Hubla) Departemen Perhubungan Harun Let Let dan terdakwa II mantan Sekretaris Dirjen Perhubungan Laut Kapten Tarsisius Walla kembali berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (2/3/2005).Sejumlah saksi diajukan dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 10,8 miliar ini. Saksi pertama adalah Syafi'i MM, mantan staf Kantor Perbendaraan dan Kas negara (KPKN). Syafi'i menyatakan bahwa terdakwa I pernah mengajukan SPPTU (Surat Permintaan Pembayaran Tambahan UYHD). Dalam surat itu, Harun Let Let mengajukan permintaan dana kepada Dirjen Hubla untuk membebaskan/membeli tanah milik terdakwa I Rp 10,8 miliar dalam rangka pembangunan pelabuhan Tual."SPPTU itu diajukan ke KPKN pada 24 Desember 2002. Sebenarnya, pengajuan SPPTU menyalahi aturanyang ada di Dirjen Anggaran karena menurut surat Dirjen Anggaran no 152A, pengajuan SPPTU paling lambat tanggal 9 Desember 2002," kata Syafi'i.Namun, dana tetap dicairkan karena adanya surat dispensasi dari Dirjen Anggaran pada tanggal 20 Desember 2002 yang isinya bahwa Dirjen Hubla dapat mengajukan dana paling lambat sampai 24 Desember 2002. Namun yang menandatangani surat tersebut bukan Dirjen Anggaran melainkan diwakilkan kepada Direktur Perbendaharaan dan Kas Negara.Kejanggalan lainya, SPPTU tersebut diajukan setelah kegiatan yang akan dibiayai oleh dana yang diminta tersebut selesai dilaksanakan. Kegiatan yang dimaksud adalah kesepakatan jual beli pada tanggal 19 Desember 2002 antara terdakwa I Harun Let Let sebagai penjual dengan Dirjen Hubla sebagai pembeli yang diwakili oleh terdakwa II Tarcisius Walla."Padahal jika SPPTU diajukan setelah kegiatan dilakukan, seharusnya pengajuannya dalam bentuk SPTLS (langsung). Karena syarat pengajuan SPPTU dengan SPTLS berbeda," jelasnya.Saksi lainnya, Darma Bakti, Direktur Perbendaharaan dan Kas Negara mengakui memang betul dia pernah menandatangani surat dispensasi yang berisi agar Dirjen Hubla diperbolehkan mengajukan SPPTU paling lambat 24 Desember 2002. Karena sebelumnya terdakwa I Harun Let Let pernah mengajukan permohonan mendapatkan dispensasi.Saksi lainnya adalah Dedi Darmawan, Kepala Biro Perencanaan Setjen Hubla. "Dalam program kami tidak dianggarkan dan diprogramkan pengadaan tanah dan pembangunan pelabuhan di Tual, Maluku Tenggara," katanya.Dia juga mengaku memperoleh uang sebsar Rp 300 juta dari Joko Pramono, Direktur Pelabuhan dan Pengerukan Hubla. Pernyataan tersebut dibenarkan oleh saksi lain yaitu Sri Wulan Ngesti Rasaningtyas.Menurut Wulan, uang Rp 300 jua itu berasal dari terdakwa I Harun Let Let yang diberikan kepada Joko Pramono. "Saya pernah diperintahkan oleh terdakwa I untuk mengantarkan uang tunai Rp 300 juta pada Joko Pramono," akunya.Majelis hakim yang diketuai Mansyurdin Chaniago kemudian menutup sidang dan melanjutkannya pada Kamis besok pukul 09.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lain.
(nrl/)











































