"Iya sepertinya ada (yang diamankan). Kita kan di lapangan tidak bisa membedakan mana demonstran mana provokator," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti saat dikonfirmasi detikcom, Sabtu (31/10/2015).
Krishna juga mengatakan, polisi tidak mengetahui jika keduanya adalah pengacara. "Kami tahunya mereka LBH setelah di-BAP," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara ini, puluhan orang yang diamankan saat demo buruh, masih menjalani pemeriksaan. Polisi masih melakukan identifikasi terhadap masing-masing individu tersebut.
"Yang diamankan kemarin mau dicek apakah semuanya buruh atau bukan," ungkapnya.
Puluhan orang tersebut masih diperiksa di Polda Metro Jaya dengan pendampingan dari LBH. Krishna memastikan mereka akan dilepas.
"Tidak akan ditahan karena disangkakan pasal 216 KUHP ancamannya hanya 4 bulan. Setelah BAP akan dilepas, tapi kasus tetap dipeoses," tuturnya.
Krishna menambahkan, pihaknya juga akan meminta pertangungjawaban dari koordinator aksi.
"Perannya lagi dipisahkan yang ikut demo, yang ajak demo tidak bubar-bubar dan lain-lain," cetusnya.
Polisi terpaksa membubarkan secara paksa demo buruh di depan Istana Merdeka, Kamis (29/10) kemarin karena telah melebihi batas waktu demo. Mulai dari tembakan meriam air hingga gas air mata dilakukan polisi untuk membubarkan massa yang saat itu masih bertahan hingga sekitar pukul 19.00 WiB.
(mei/faj)










































