Kepemilikan Tanah di Aceh Perlu Penanganan Cermat
Rabu, 02 Mar 2005 15:04 WIB
Jakarta - Menko Polhukkam Widodo AS mengatakan penanganan persoalan hukum perdata di Aceh harus dilakukan dengan cermat. Dengan demikian, masalah klaim kepemilikan tanah dan harta milik warga yang terkena bencana dapat diselesaikan sesuai hukum. "Masalah berkaitan dengan hak sipil rakyat di Aceh, terutama soal pertanahan ini masalah hukum yang perlu kita antisipasi. Supaya bila ada klaim kepemilikan benar-benar sesuai dengan asas keadilan dan hukum yang berlaku," ujarnya usai Rakor Polhukkam di kantornya, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (2/3/2005). Soal pemukiman bagi warga Aceh, Widodo mengungkapkan pemerintah telah memiliki rencana yang sedang dituntaskan Bappenas menyangkut konsep cetak biru rekonstruksi Aceh. Konsep itu mencakup penataan ruang. "Saya kira sebaiknya yang berhubungan dengan rehabilitasi, termasuk pembangunan pemukiman harus mengacu pada konsep tersebut," katanya. Kondisi di Aceh pasca bencana, lanjut Widodo, semakin membaik. Namun, operasi pemulihan keamanan dan pemulihan ekonomi harus lebih dintegritaskan dengan langkah tanggap darurat."Kita melihat realitas pemerintahan dari provinsi sampai desa sebagian besar mengalami kelumpuhan. Untuk itu, pemerintah membutuhkan konsolidasi internal untuk mengembalikan pemerintahan. Dalam 2 bulan terakhir ada kemajuan tetapi masih banyak kecamatan yang belum recovery," paparnya.
(rif/)











































