Cabuli Bocah Berusia 3,5 Tahun di Jaktim, Pria ini Ditangkap Polisi

Cabuli Bocah Berusia 3,5 Tahun di Jaktim, Pria ini Ditangkap Polisi

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 30 Okt 2015 23:57 WIB
Ilustrasi (Foto: Thinkstock)
Jakarta - Aksi kekerasan seksual terhadap anak-anak akhir-akhir ini semakin marak. Terbaru, seorang pria yang biasa disapa 'Om' mencabuli bocah perempuan berusia 3,5 tahun di Ciracas, Jakarta Timur. Pria dewasa yang namanya diinisialkan ZMR itu pun kini meringkuk di sel Polres Jakarta Timur.

Kasubag Humas Polres Jakarta Timur Kompol Husaima menjelaskan, kasus terbongkar pada Selasa (13/10) lalu setelah ibu korban mendapat 'laporan' dari putrinya yang belum bersekolah itu.

"Pada saat ibu korban pulang main dari rumah tersangka lalu memandikan korban. Ketika dimandikan, korban cerita kemaluannya 'dicongkel' (digesek) 'burung' (penis) Om," kata Husaima kepada detikcom, Jumat (30/10/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hari itu, korban diketahui bermain di rumah pelaku sejak pukul 10.00 WIB dan baru pulang ke rumahnya pada pukul 14.30 WIB. Korban biasa main di rumah pelaku karena rumahnya berhadapan dengan rumah orang tua korban.

"Pada saat korban cerita itu, tersangka mendengarnya karena memang rumah mereka berhadapan," imbuhnya.

Mendengar perkataan anaknya itu, sang ibunda kemudian melapor ke Ketua RT setempat. Dengan didampingi Ketua RT, ibunda korban kemudian menanyakan peristiwa tersebut kepada tersangka yang juga saat itu ada istri tersangka.

"Namun tersangka mengelak, membantah telah mencabuli korban," imbuhnya.

Orangtua korban kemudian membawa korban ke kliniki sebelum akhirnya divisum di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Hasil visum menunjukkan jika korban mengalami kekerasan seksual.

"Kemaluan korban mengalami lecet kemerahan," lanjutnya.

Semakin yakin dengan adanya bukti hasil visum, orangtua korban pun melaporkan pelaku ke Polsek Ciracas. Hingga pada Kamis (29/10) malam kemarin, pelaku ditangkap dan saat ini ditahan di Polres Jakarta Timur.

"Tersangka mengaku jika korban sering main ke rumahnya sebanyak 3 kali seminggu dan sudah menganggap korban sebagai anak sendiri," cetusnya.

Tersangka juga mengaku sudah 2 kali memandikan korban di rumahnya. Namun hal itu, diakui tersangka atas sepengetahuan orangtua korban karena pada saat itu rumah korban kesulitan mendapatkan air.

Tersangka diketahui sudah pernah menikah dua kali. Baik dari istri pertama dan yang terakhir, tersangka belum dikaruniai anak.

"Tersangka memang suka bermain dengan anak kecil dan tidak punya pekerjaan. Dia hanya bekerja kalau ada yang meminta memotong batu akik. Sehari-hari tinggal di rumah, hanya keluar rumah kalau mengantar-jemput istrinya bekerja," terangnya.

Atas perbuatan bejatnya itu, tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak. (mei/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads