Pegiat HAM Nilai Kebiri yang Diterapkan di Eropa Tidak Efektif

Pegiat HAM Nilai Kebiri yang Diterapkan di Eropa Tidak Efektif

Yulida Medistiara - detikNews
Jumat, 30 Okt 2015 23:47 WIB
Pegiat HAM Nilai Kebiri yang Diterapkan di Eropa Tidak Efektif
Foto: Basith Subastian
Jakarta - Hukuman kebiri tengah dibicarakan oleh Mensos Khofifah, Menkes Nila Moelok, Menkum HAM Yassona Laoly, dan Presiden Jokowi yang disebut-sebut sebagai langkah efektif untuk membuat efek jera bagi pelaku paedofil. Namun, hukuman kebiri yang telah berlaku di Eropa disebut tidak efektif oleh lembaga pembela HAM.

"Iya di Inggris sudah ada hukuman kebiri, tapi sudah tidak efektif, sudah mulai dicabut malahan," ujar Direktur Institut Pemberdayaan Perempuan dan Anak Indonesia (IPPAI), Nanik Rahayu, di Bakoel Coffee, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (30/10/2015).

Senada dengan Nanik, Koordinator Bantuan Hukum YLBHI Julius Ibrani, juga mengatakan bahwa hukuman kebiri tidak efektif. Selain tidak efektif, kebiri juga tidak membuat efek jera.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Inggris sudah melakukan tapi gagal total karena itu tidak efektif. Kenapa? karena itu tidak menjawab problem. Misal hukuman mati, di Cina itu sudah terjawab bahwa hukuman gantung itu tidak mengurangi efek jera, tidak memberikan efek contoh yang baik," ujar Julius yang memakai kemeja biru dan kacamata.

Alih-alih melihat hukuman kebiri sebagai solusi, dia memilih pelaku kejahatan seksual terhadap anak agar direhabilitasi saja. Hukuman rehabilitasi bisa berlangsung seumur hidup.

"Yang bisa menghentikan itu adalah hukuman berupa rehabilitasi. Selama itu rehabilitasi bisa dihukum 200-300 tahun dan di Eropa itu seumur hidupnya dia didik di rehabilitasi sampai sewajarnya orang lain, itu hukuman loh," lanjut Julius.

Nanik menambahkan, di Eropa sistem pemidanaannya bukan hanya menghukum, tetapi juga memulihkan pemidananya. Mengapa? Karena yang dipulihkan itu masyarakat, kalau semua orang hidup baik, masyarakatnya itu juga sadar hukum itu yang harusnya menjadi arah pemidanaan.

"Apalagi pemidanaan fisik, yang ada adalah pendekatan kepada rehabilitasi, itu berupa hukuman loh ya, direhab sampai benar-benar ia tidak menunjukan gejala seperti awal. Itu hukuman," tutup Nanik.

(dnu/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads