"Iya di Inggris sudah ada hukuman kebiri, tapi sudah tidak efektif, sudah mulai dicabut malahan," ujar Direktur Institut Pemberdayaan Perempuan dan Anak Indonesia (IPPAI), Nanik Rahayu, di Bakoel Coffee, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (30/10/2015).
Senada dengan Nanik, Koordinator Bantuan Hukum YLBHI Julius Ibrani, juga mengatakan bahwa hukuman kebiri tidak efektif. Selain tidak efektif, kebiri juga tidak membuat efek jera.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alih-alih melihat hukuman kebiri sebagai solusi, dia memilih pelaku kejahatan seksual terhadap anak agar direhabilitasi saja. Hukuman rehabilitasi bisa berlangsung seumur hidup.
"Yang bisa menghentikan itu adalah hukuman berupa rehabilitasi. Selama itu rehabilitasi bisa dihukum 200-300 tahun dan di Eropa itu seumur hidupnya dia didik di rehabilitasi sampai sewajarnya orang lain, itu hukuman loh," lanjut Julius.
Nanik menambahkan, di Eropa sistem pemidanaannya bukan hanya menghukum, tetapi juga memulihkan pemidananya. Mengapa? Karena yang dipulihkan itu masyarakat, kalau semua orang hidup baik, masyarakatnya itu juga sadar hukum itu yang harusnya menjadi arah pemidanaan.
"Apalagi pemidanaan fisik, yang ada adalah pendekatan kepada rehabilitasi, itu berupa hukuman loh ya, direhab sampai benar-benar ia tidak menunjukan gejala seperti awal. Itu hukuman," tutup Nanik.
(dnu/dnu)











































