"Seakan kita baru bangun dari tidur kalau kekerasan seksual ini marak. Respons yang dibuat pemerintah tidak pernah secara sistematis melihat akar permasalahan," ujar Direktur Institut Pemberdayaan Perempuan dan Anak Indonesia, Ninik Rahayu, dalam diskusi di Bakoel Coffee, Cikini, Jakarta Pusat pada Jumat (30/10/2015).
Melanjutkan kata-katanya, Ninik menyatakan telah banyaknya kasus kekerasan seksual dan Indonesia sempat menyebut kondisi darurat kekerasan seksual. Sempat pula ada larangan keluar rumah pada jam malam. Seingatnya, SBY pernah mengeluarkan Keppres pada 2014 terkait perlindungan terhadap kekerasan seksual terhadap anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diakui Ninik, pemerintah sering kali membuat peraturan yang tidak bertanggung jawab. Misalnya dengan mengeluarkan peraturan seperti kebiri yang kemudian diikuti oleh beberapa pejabat lainnya.
"Lalu sekarang marak lagi, yang muncul adalah paedofil. Tanggungjawabnya tidak ada. Tiba-tiba mengeluarkan statement bahwa pelakunya dihukum. Tidak pernah dipertanyakan apa yang sudah dilakukan negara," imbuhnya.
Ia menilai, hukuman yang pantas bagi pelaku kekerasan anak ialah rehabilitasi. Sebab hukuman penjara yang selama ini dilakukan pemerintah belum ditangani secara sistemik.
"Dipenjara tapi nggak pernah dipikirkan langkah konkritnya. Tidak ada penanganan secara sistemik. Hampir setiap 2 jam terjadi tiga kasus kekerasan anak di Indonesia. Para pelaku kekerasan seks tersebut layaknya seperti pencuri yang tidak lagi menghargai tubuh seorang perempuan," kata Ninik yang juga merupakan mantan Komisioner Komnas Perempuan itu.
Hukuman penjara baginya tidak akan menimbukan efek jera. Oleh karena itu, dibutuhkan juga upaya preventif.
"Kalo di hilirnya hanya soal penghukuman paedofil, nggak akan menyelesaikan masalah. Lebih baik hukumannya itu direhabilitasi. Mau berapa lama pun, yang penting di rehabilitasi, rehabilitasi itu sebagai hukuman loh supaya dia belajar," kata Ninik.
(dnu/dnu)











































