Lantas bagaimana dengan tempat-tempat karaoke atau kafe yang kerap menjadi tongkrongan anak muda di kawasan Kemang, Jaksel dan sebagainya?
"Kafe enggak (dibatasi jam operasionalnya). Yang dibatasi (hanya) diskotek," ujar Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana saat dikonfirmasi, Jumat (30/10/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi, sementara yang membacakan keputusan adalah anggota Balegda DPRD Ahmad Nawawi. Hadir pula Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik dan Triwisaksana.
"Tercapai kesepakatan antara DPRD dan Eksekutif dalam menentukan dan menetapkan waktu penyelenggaraan usaha hiburan malam, khususnya diskotek. Waktu operasional pukul 20.00 sampai dengan pukul 02.00 WIB dini hari. Khusus pada hari Jumat dan Sabtu, waktu operasional pukul 20.00 sampai dengan 03.00 WIB dini hari," ujar Ahmad.
Hal ini dibacakannya dalam Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Balegda, Permintaan Persetujuan Dari Anggota DPRD Secara Lisan Oleh Pimpinan Rapat dan Pendapat Akhir Gubernur Terhadap Raperda Kepariwisataan di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (30/10/2015). Raperda tentang Kepariwisataan terdiri atas 26 bab dan 107 pasal.
Selain itu DPRD juga memutuskan, penempatan lokasi penyelenggaraan usaha hiburan malam khususnya diskotek berada di kawasan komersial dan areal hotel minimal bintang empat. Kemudian lokasi tempat hiburan malam juga tidak boleh berdekatan dengan rumah ibadah, sekolah, rumah sakit dan permukiman warga.
"Raperda ini juga mengatur secara tegas dan kuat terhadap pengusaha atau manajemen penyelenggara usaha hiburan malam khususnya diskotek yang terbukti melakukan pembiaran dalam peredaran, penjualan dan pemakaian narkoba dan/atau zat adictive di lokasi usaha, maka dilakukan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata," lanjutnya.
Ahmad menyampaikan tujuan dari penetapan Raperda tentang Kepariwisataan ini antara lain agar dapat melestarikan kekayaan budaya; meningkatkan PAD (pendapatan asli daerah), kesejahteraan masyrakat dan pertumbuhan ekonomi di DKI; mengatur peran setiap pemangku kepentingan agar dapat mendorong pengembagan pariwisata secara sinergi; memberikan arah pengembangan yang tepat terhadap potensi kepariwisataan serta meningkatkan semangat cinta tanah air.
Dewan juga berharap agar Pemprov secara berkala dapat mensosialisasikan Perda tersebut kepada penyelenggara tempat hiburan, hotel, restoran, agen wisata dan seterusnya. (aws/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini