Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal mengatakan, kasus terungkap setelah korban mengadukan perbuatan MI (38) kepada ibu kandung korban.
"Awalnya, ibu korban mendapat aduan dari anaknya pada Kamis (29/10) malam bahwa anak ini diperkosa kakak iparnya sendiri," kata Iqbal dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (30/10/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendengar pengakuan korban itu, ibunda merasa terkejut bak disambar petir. Ibu korban yang tidak terima dengan perlakuan menantunya itu akhirnya melapor ke Polsek Cikarang Barat.
"Ibu korban melapor ke Polsek Cikarang Barat pagi tadi dan pelaku langsung diamankan," imbuhnya.
Atas perbuatannya itu, MI kini ditahan di Polsek Cikarang Barat. Ia dijerat dengan Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak. (mei/dhn)











































