PT JMTI: Leopard Peneror Bom Sudah Bukan Pegawai Kami Sejak Februari 2015

PT JMTI: Leopard Peneror Bom Sudah Bukan Pegawai Kami Sejak Februari 2015

Dhani Irawan - detikNews
Jumat, 30 Okt 2015 19:34 WIB
Leopard Wisnu Kumala (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - Leopard Wisnu Kumala yang ditangkap tim gabungan Densus 88 Polri dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait serangkaian teror bom di Mal Alam Sutera, Kota Tangerang, disebut sebagai ahli IT. Dia disebut pula pernah bekerja di PT JM Technology Indonesia (PT JMTI).

Pihak PT JMTI menegaskan bahwa Leopard sudah sejak beberapa bulan lalu berhenti dari perusahaan tersebut. Melalui surat elektronik kepada detikcom, PT JMTI menyebut bahwa tidak ada hubungan antara perusahaan itu dengan Leopard yang kini ditahan polisi.

"Leopard sudah berhenti dari perusahaan kami sejak Februari 2015, sehingga tidak ada hubungan sama sekali dengan perusahaan kami," kata President Director PT JMTI, Tetsuya Murata, dalam keterangan pers kepada detikcom, Jumat (30/10/2015). Keterangan Murata sebagai klarifikasi atas berita berjudul 'Kenapa Jebolan IT Seperti Leopard Menjadi Pemeras dan Peneror Bom?'

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada konferensi pers, Kamis (29/10) kemarin, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti membeberkan latar belakang Leopard. Polisi menyebut Leopard sebagai ahli IT.

Berdasarkan data kepolisian, tersangka lahir pada tanggal 3 Agustus 1986 di Bangka Belitung. Pria yang sudah berkeluarga itu tinggal di Perumahan Banten Indah Permai, Serang, Banten.

Tersangka merupakan lulusan Diploma STIKOM Insan Unggul jurusan Informatika komputer pada Fakultas Manajemen Informatika. Pada curriculum vitae-nya, tersangka mengaku bisa mengoperasikan jaringan internet, membuat dan mendesai eebpahe menggunakan teknologi HTML.5, ASP.NET, MVC, CSS3.

Kariernya di bidang IT dimulai sejak tahun 2009, tepatnya 4 tahun setelah lulus kuliah, pada sejumlah perusahaan yang bergerak di bidang IT.

Kemampuannya di bidang IT membuat polisi sedikit kesulitan melacak tersangka melalui alamat email yang digunakan tersangka untuk mengirimkan ancaman dan pemerasan ke pengelola Mal Alam Sutera. Pemerasan pun tak dilakukan menggunakan uang tunai, melainkan lewat bitcoin yang agak sulit dilacak. Tapi langkahnya kini terhenti di pengapnya sel polisi. (dhn/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads