Begini Syarat Menerapkan Kepolisian yang Demokratis

Begini Syarat Menerapkan Kepolisian yang Demokratis

Idham Kholid - detikNews
Jumat, 30 Okt 2015 19:27 WIB
Foto: Idham Khalid
Depok - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim Kombes Winston Tommy Watuliu berhasil menyabet gelar Doktor bidang Ilmu Administrasi dari Universitas Indonesia. Dalam hasil penelitiannya, Winston memukan sejumlah hal yang harus diperbaiki dalam bidang reserse untuk kemajuan Polri ke depan.

Sidang promosi Doktor Winston digelar di Auditorium, Juwono Sudarsono Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, UI, Depok, Jawa Barat, Jumat (30/10/2015). Wintson berhasil meyakinkan para tim penguji yang diketuai oleh Dr Arie Setiabudi Soesilo, M.Sc.

Disertasi Winston itu berjudul "Penguatan Kapasitas Negara (State Capacity) dalam Mencapai Kepolisian Demokratis (Democratic Policing) Reserse Polri dengan Pendekatan Soft System Methodology".

"Dalam aktivitas kepolisian untuk mencapai idealisme dari kepolisian modern yaitu kepolisian yang demokratis, terdapat dua hal penting yang perlu dikaji; pertama adalah kualitas negara, kedua adalah upaya internal kepolisian yang sejalan dan mendukung kapasitas negara baik dalam hal operasional maupun pembinaan," kata Winston di depan Tim penguji.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Winston kemudian memaparkan upaya-upaya tindakan untuk memperbaiki situasi problematik reserse polri. Winston membagi kepada upaya jangka pendek, menengah dan panjang.

Dalam jangka pendek, kata Winston, yaitu memperbaiki sistem administrasi reserse polri guna mencapai kepolisian yang demokratis. Ada 8 poin upaya jangka pendek yang dapat dilakukan untuk mencapai tujuan itu seperti menerapkan kepemimpinan, etika, dan profesionalisme reserse polri secara konsekuen yang mencerminkan pedoman hidup yang sesuai dengan Tribrata dan Catur Prasetya dan lainnya.

Untuk jangka menengah, yang perlu dilakukan adalah melakukan transformasi reserse polri. Ada 5 kategori upaya yang dapat dilakukan seperti membangun visi perubahan organisasi dalam reserse polri berdasarkan keinginan bersama baik manajemen, pelaksana, maupun stakeholder serta masyarakat itu sendiri.

Sementara dalam tindakan jangka panjang, yaitu menerapkan kepolisian demokratis reserse polri dalam mewujudkan perlindungan dan pelayanan masyarakat yang menjunjung tinggi HAM dan demokratisasi.

Terdapat 6 poin upaya yang dapat dilakukan untuk jangka panjang tersebut. Di antaranya seperti mempraktekkan prinsip-prinsip kepolisian demokrasi dan memenuhi standar HAM dalam berinteraksi dengan publik baik korban, tersangka, dan stakeholder lainnya. (idh/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads