Ini Kata Ahok Soal Demonstran yang Tak Ikuti Pergub Unjuk Rasa

Ini Kata Ahok Soal Demonstran yang Tak Ikuti Pergub Unjuk Rasa

Ayunda Windyastuti Savitri - detikNews
Jumat, 30 Okt 2015 19:07 WIB
Ini Kata Ahok Soal Demonstran yang Tak Ikuti Pergub Unjuk Rasa
Foto: Alfathir Yulianda
Jakarta - Meski Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) telah mengeluarkan Pergub Nomor 228 Tahun 2015 tentang pengaturan lokasi demonstrasi, namun nyatanya aksi unjuk rasa buruh dilakukan di depan Istana Merdeka. Ahok menyerahkan pelaksanaan aturan itu kepada pihak kepolisian.

"Itu tergantung polisi. Tanpa Pergub pun sebenarnya mereka sudah bisa menindak karena UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Unjuk Rasa yang membuat siapa? Waktu itu lagi semangat-semangatnya reformasi keluar di situ sudah diatur bahkan enggak boleh berisik di depan rumah ibadah, rumah sakit, sekolah dan tempat penting itu semua ada aturannya," ujar Ahok di Gedung DPRD DKI, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (30/10/2015).

Pergub itu diteken Ahok pada 28 Oktober 2015. Dalam aturan yang tertulis di sana disebut lokasi demonstrasi hanya diperbolehkan di Parkir Timur Senayan, Alun-alun Demokrasi DPR/MP RI dan Silang Selatan Monas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Alasan pemilihan tiga lokasi) Itu yang paling tidak bisa membuat macet karena sudah ada lokasinya di dalam dan cukup luas juga," terangnya.

Ahok merasa perlu mengeluarkan Pergub tersebut lantaran semakin hari banyak yang melanggar aturan berdemonstrasi di ruang publik, mulai dari menimbulkan kemacetan hingga merusak fasilitas umum. Selain itu juga dia menilai banyak yang seolah lupa dengan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Unjuk Rasa yang sudah mengatur tata cara berdemonstrasi.

"Apa berhak merugikan orang lain? Tidak. Makanya kita mengarahkan mereka kalau mau demo silakan teriak, silakan sampaikan tapi (perhatikan) tempatnya dong. Ya sudah kita kasih Monas deh, kamu boleh teriak di sana dan kasih tempat untuk wartawan yang mau liputan nih. Jangan nutupin jalan dong, masa tiap kali demo Sudirman-Thamrin-HI macet total?" jelas Ahok.

"Kalau kamu demo sekarang juga nggak sampai (aspirasinya). Siapa yang mau lihat macet gitu, siapa yang mau keluar? Nah, sekarang pantas enggak Anda menyampaikan aspirasi tapi merugikan semua rakyat? Enggak pantas juga kalau begitu. Jadi sama-sama mesti adil juga. Anda buruh bukan berarti di atas hukum, ada aturan kita hidup bernegara," lanjut dia.

Ahok mengatakan terbitnya Pergub itu bukan semata keputusan dia seorang. Melainkan hasil koordinasi dengan Menkopolhukam dan Panglima TNI serta Sekda DKI. Sebagai kepala daerah, dia merasa perlu mengambil tindakan tegas untuk melindungi kepentingan masyarakat luas di Ibu Kota.

"Itu hasil rapat bareng Menkopolhukam dengan Panglima dan Sekda. Mereka merasa perlu ada sebuah Pergub supaya nih Jakarta bisa lebih jelas tindakannya. Sudah keluarkan saja Pergub," sebut Ahok.

Ahok memastikan aturan dalam Pergub itu berlaku untuk semua demonstran, bukan hanya buruh. Apabila mereka semua tidak mengindahkan Pergub yang sudah diteken itu maka aparat kepolisian dapat membubarkan aksi secara paksa.

"Sanksinya dibubarkan saja. Tapi kalau sanksi menganiaya orang dan perusakan (fasilitas umum) itu pidana," pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelum ini, Ahok juga mengatur waktu pelaksanaan aksi unjuk rasa di jalan juga dibatasi. Pendemo hanya diperbolehkan berorasi dari pukul 06.00-18.00 WIB agar tidak mengganggu jalanan Ibu Kota yang cenderung padat saat memasuki waktu pulang kantor.

Selain itu, pengeras suara yang digunakan diimbau tidak melebihi dari 60 DB agar tidak mengganggu aktivitas para pekerja di Ibu Kota. (aws/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads