Ahok Ingin Bikin Pergub Tutup Diskotek untuk Lengkapi Perda Kepariwisataan

Ahok Ingin Bikin Pergub Tutup Diskotek untuk Lengkapi Perda Kepariwisataan

Ayunda Windyastuti Savitri - detikNews
Jumat, 30 Okt 2015 18:33 WIB
Ahok Ingin Bikin Pergub Tutup Diskotek untuk Lengkapi Perda Kepariwisataan
Foto: Alfathir Yulianda
Jakarta - DPRD DKI resmi menetapkan peraturan daerah (Perda) yang membatasi waktu operasional diskotek Ibu Kota hingga pukul 02.00 WIB dini hari. Padahal sebelumnya, anggota dewan ngotot penutupan tempat hiburan malam itu maksimal pukul 00.00 WIB untuk menghindari peredaran narkoba.

Bagaimana pendapat Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) terkait keputusan tersebut?

"Bagi saya itu bukan jamnya. Dulu kan dia mau pangkas berpikir narkoba peredarannya bakal berhenti, makanya saya bilang narkoba ini enggak akan berhenti walaupun enggak ada diskotek. Orang bisa pakai di toilet, pakai di apartemen. Yang penting tempat hiburan ini harus diberi aturan," ujar Ahok memberikan tanggapan usai rapat paripurna pengesahan Raperda Kepariwisataan di Gedung DPRD, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (30/10/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Ahok, saat ini aturannya sudah jelas apabila ditemukan narkoba sampai dua kali di diskotek maka tempat tersebut akan ditutup langsung. Kemudian pemilik kelab juga dilarang mendirikan usaha sejenis di tempat itu.

"Kalau ketemu dua kali aja ada peredaran narkoba maka dia ditutup kayak Stadium. Itu lebih penting, sehingga ini akan membuat semua pihak takut tempat hiburannya dibawain narkoba," tegasnya.

Namun dalam Perda Kepariwisataan, DPRD tidak menjelaskan secara detail penutupan usaha hiburan malam khususnya diskotek yang terbukti membiarkan adanya peredaran, penjualan dan pemakaian narkoba atau zat adiktif di lokasi usaha itu. Untuk itu, Ahok berniat menulis Pergub yang isinya memperjelas poin tersebut dalam waktu dekat.

"Tadi sih enggak ditulis itu berapa kali (ketemu narkoba baru diskotek tutup). Tadi di sini juga dia enggak sebutkan setelah ditutup, enggak boleh buka (usaha sejenis) lagi. Makanya dari Perda, saya mau tulisin Pergub (untuk memperjelas) tutup kayak Stadium jadi kamu enggak boleh buka usaha sejenis kalau buka les kursus boleh," jelas Ahok.

Sebelum ini setelah melalui pembahasan dan rapat, akhirnya dewan menyepakati jam operasional diskotek dimulai pada pukul 20.00 WIB hingga 02.00 WIB dini hari. Khusus untuk akhir pekan, diskotek diperbolehkan buka sampai dengan pukul 03.00 WIB.

Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi, sementara yang membacakan keputusan adalah anggota Balegda DPRD Ahmad Nawawi. Hadir pula Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik dan Triwisaksana.

"Tercapai kesepakatan antara DPRD dan Eksekutif dalam menentukan dan menetapkan waktu penyelenggaraan usaha hiburan malam, khususnya diskotek. Waktu operasional pukul 20.00 sampai dengan pukul 02.00 WIB dini hari. Khusus pada hari Jumat dan Sabtu, waktu operasional pukul 20.00 sampai dengan 03.00 WIB dini hari," ujar Ahmad.

Hal ini dibacakannya dalam Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Balegda, Permintaan Persetujuan Dari Anggota DPRD Secara Lisan Oleh Pimpinan Rapat dan Pendapat Akhir Gubernur Terhadap Raperda Kepariwisataan di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (30/10/2015). Raperda tentang Kepariwisataan terdiri atas 26 bab dan 107 pasal.

Selain itu DPRD juga memutuskan, penempatan lokasi penyelenggaraan usaha hiburan malam khususnya diskotek berada di kawasan komersial dan areal hotel minimal bintang empat. Kemudian lokasi tempat hiburan malam juga tidak boleh berdekatan dengan rumah ibadah, sekolah, rumah sakit dan permukiman warga.

"Raperda ini juga mengatur secara tegas dan kuat terhadap pengusaha atau manajemen penyelenggara usaha hiburan malam khususnya diskotek yang terbukti melakukan pembiaran dalam peredaran, penjualan dan pemakaian narkoba dan/atau zat adiktif di lokasi usaha, maka dilakukan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata," lanjutnya. (aws/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads