Jam Operasional Diskotek Dibatasi, DPRD DKI: Untuk Jauhkan Hal Negatif

Jam Operasional Diskotek Dibatasi, DPRD DKI: Untuk Jauhkan Hal Negatif

Aditya Fajar Indrawan - detikNews
Jumat, 30 Okt 2015 18:16 WIB
Jam Operasional Diskotek Dibatasi, DPRD DKI: Untuk Jauhkan Hal Negatif
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - DPRD DKI telah mengesahkan Perda Kepariwisataan yang di dalamnya berisi salah satu poin pembahasan mengenai pembatasan jam operasional diskotek. Pengaturan jam operasional itu dinilai akan menjauhkan hal-hal negatif yang mungkin terjadi di diskotek.

"Jadi Perda ini diramu dengan kepentingan dari sudut keamanan, waktu itu juga datang Kepala BNN meminta jangan sampai tempat-tempat hiburan malam jadi ajang urusan narkoba dan yang paling penting jangan dijadikan tempat untuk hal-hal yang negatif," kata Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (30/10/2015).

Sebelumnya, sidang paripurna DPRD DKI yang dipimpin Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi menyepakati jam operasional diskotek dimulai pada pukul 20.00 WIB hingga 02.00 WIB dini hari dan khusus untuk akhir pekan, diskotek diperbolehkan buka sampai dengan pukul 03.00 WIB. Hal tersebut dibacakan dalam Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Balegda, Permintaan Persetujuan Dari Anggota DPRD Secara Lisan oleh Pimpinan Rapat dan Pendapat Akhir Gubernur terhadap Raperda Kepariwisataan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Raperda ini juga mengatur secara tegas dan kuat terhadap pengusaha atau manajemen penyelenggara usaha hiburan malam khususnya diskotek yang terbukti melakukan pembiaran dalam peredaran, penjualan dan pemakaian narkoba dan/atau zat adictive di lokasi usaha, maka dilakukan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata," kata anggota Balegda DPRD Ahmad Nawawi pada penyampaian laporan Balegda.

Terkait keputusan itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) dalam penyampaian tanggapannya mengucapkan terima kasihnya. Dalam usaha dan memberikan dukungan terhadap peningkatan kinerja pariwisata DKI.

"Eksekutif berharap dewan dapat memberikan masukan, saran, kritik dan mengawak pelaksanaan Perda tentang Kepariwisataan di lapangan. Sehingga mampu meningkatkan kontribusi sektor kepariwisataan terhadap perolehan devisa dan pendapatan asli daerah (PAD), khususnya pajak daerah, seperti pajak hotel, pajak restoran dan pajak hiburan yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan warga DKI," kata Ahok.

Perda tentang Kepariwisataan terdiri atas 26 bab dan 107 pasal. Selain itu juga mengatur tentang penempatan lokasi serta penyelenggaraan usaha hiburan malam khususnya diskotek berada di kawasan komersial dan areal hotel minimal bintang empat. Serta tidak boleh berdekatan dengan rumah ibadah, sekolah, rumah sakit dan permukiman warga. (adit/dhn)


Berita Terkait