Pejabat Tak Boleh Lagi Dijemput di Apron Bandara, ini Kata Ahok

Pejabat Tak Boleh Lagi Dijemput di Apron Bandara, ini Kata Ahok

Ayunda Windyastuti Savitri - detikNews
Jumat, 30 Okt 2015 17:36 WIB
Pejabat Tak Boleh Lagi Dijemput di Apron Bandara, ini Kata Ahok
Ilustrasi (Foto: Isfari Hikmat/detikcom)
Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan aturan siapa saja yang tidak berkepentingan dilarang masuk area landasan pesawat, kecuali menyambut kedatangan presiden, wapres dan panglima. Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) menyambut baik aturan tersebut.

"Enggak apa-apa kalau itu memang sudah jadi aturan dari Kemenhub," ujar Ahok saat diminta tanggapannya di Gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (30/10/2015).

Ahok menilai keputusan itu sudah tepat untuk meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan di areal apron (landasan pesawat). Menurutnya sudah seharusnya kawasan tersebut steril.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oke saja," imbuhnya.

Untuk diketahui sejak Oktober, semua yang tidak berkepentingan dilarang masuk area bandara termasuk urusan jemput menjemput. Ini demi keamanan penerbangan.

Menurut Direktur Keamanan Penerbangan Kemenhub M Nasir Usman, pihaknya sudah memberikan surat edaran yang ditujukan ke semua pengelola bandara. Total ada 267 bandara di Indonesia.

"Kemarin-kemarin ini masih banyak yang berlalu lalang, tidak punya kepentingan dengan bandara bisa berada di apron. Dan ada yang merasa bangga di daerah terlarang," kata Nasir, hari ini.

Dengan demikian, mereka yang tak punya pas dan tidak berkepentingan dilarang masuk area landasan pesawat, siapapun itu. Bagi penjemput dipersilakan di area penjemputan. (aws/dhn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini