RI Kecam Perusahaan Minyak Shell

Dapat Konsesi dari Malaysia

RI Kecam Perusahaan Minyak Shell

- detikNews
Rabu, 02 Mar 2005 14:45 WIB
Jakarta - Pemerintah Indonesia memperingatkan perusahaan minyak Shell, agar tidak mencampuri urusan Indonesia dan Malaysia mengenai konsesi minyak di wilayah perairan Pulau Sipadan-Ligitan.RI juga memprotes pemberian award atau agreement dari Shell kepada Malaysia terkait dengan konsesi tersebut.Hal itu disampaikan Direktur Perjanjian Politik, Keamanan dan Kewilayahan Deplu Arif Havas Oegroseno kepada detikcom dan Tempo News Room dikantornya, Gedung Deplu, Jl. Pejambon, Jakarta, Rabu, (2/3/2005)."Kita sudah kirim surat peringatan kepada Shell Malaysia dan Shell Belanda yang isinya antara lain, kita mengingatkan bahwa perairan di sekitar Pulau Sipadan-Ligitan itu adalah wilayah kita, dan kita menganggap pemberian award tersebut melanggar kedaulatan kita," tegasnya.Havas mengaku sudah melayangkan surat peringatan tersebut sejak Jumat (25/2/2005), lalu. Namun hingga kini Shell belum memberikan jawaban. "Kita ingatkan Shell, do not enter to our waters," tandasnya.Havas juga mengaku jika masalah ini diselesaikan melalui pengadilan internasional, dia optimis Indonesia dapat memenangkannya. "Karena wilayah perairan itu memang milik kita," katanya. Dia lalu menjelaskan, berdasarkan keputusan Internasional Court of Justice (ICJ/pengadilan internasional) Malaysia memang memiliki Pulau Sipadan-Ligitan. "Tapi disebutkan oleh hakim bahwa kepentingan pemetaan kedaulatan Malaysia atas dua pulau ini tidak mempunyai pengaruh langsung terhadap deliminasi landas kontinen. Dengan kata lain, wilayah perairannya adalah tetap milik Indonesia," ungkap Havas.Seperti diketahui, Malaysia dalam hal ini oleh Petronas telah memberikan konsesi kepada Shell di laut Sulawesi, Perairan Sebelah Timur Pulau Kalimantan.Pemberian konsesi minyak itu dilakukan pada 16 Februari 2005 di Kuala Lumpur. Perairan Laut Sulawesi di sebelah timur Pulau Kalimantan tersebut diklaim oleh Malaysia melalui peta 1979 yang telah diterbitkan secara sepihak. Peta 1979 tersebut telah diprotes oleh Indonesia dan beberapa negara lainnya di Asia Tenggara.Selama ini, Indonesia sudah melakukan konsesi dengan berbagai perusahaan minyak sejak tahun 1961 di wilayah perairan kalimantan Timur tersebut, termasuk dengan Shell yang konsensinya berakhir beberapa tahun lalu.Namun berdasarkan peta tahun 1979 yang dibuat Malaysia saat itu, beberapa wilayah Indonesia termasuk Pulau Sipadan-Ligitan diklaim sebagai milik Malaysia. Dan, tahun 1980 Indonesia mengajukan protes demikian juga dengan negara-negara lain yang merasa dirugikan atau dicatut wilayahnya seperti Singapura, Filipina, Thailand, Vietnam, Cina, Taiwan, Indonesia dan Inggris yang saat itu menguasai Brunei.Peta tahun 1979 itu sampai saat ini legitimasinya masih diragukan dan tidak diakui. Dan, sejak tahun 1961 sampai saat ini Indonesia tetap melakukan eksplorasi dan ekploitasi minyak di wilayah tersebut, dan Malaysia tidak pernah protes. Malaysia baru melakukan protes pada tahun 2004. Pada tahun 1998, saat pemerintah RI memberikan konsesi minyak kepada Shell, Malaysia juga tidak protes. Selanjutnya, pada 17 Desermber 2002 ICJ memutuskan kedua pulau menjadi milik Malaysia. Namun dengan keputusan itu bukan berarti wilayah perairannya juga menjadi milik Malaysia. (umi/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads