Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi. Keputusan dibacakan oleh anggota Balegda DPRD Ahmad Nawawi. Hadir pula Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik dan Triwisaksana.
"Tercapai kesepakatan antara DPRD dan eksekutif dalam menentukan dan menetapkan waktu penyelenggaraan usaha hiburan malam, khususnya diskotek. Waktu operasional pukul 20.00 sampai dengan pukul 02.00 WIB dini hari. Khusus pada hari Jumat dan Sabtu, waktu operasional pukul 20.00 sampai dengan 03.00 WIB dini hari," ujar Ahmad.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu DPRD juga memutuskan, penempatan lokasi penyelenggaraan usaha hiburan malam khususnya diskotek berada di kawasan komersial dan areal hotel minimal bintang empat. Kemudian lokasi tempat hiburan malam juga tidak boleh berdekatan dengan rumah ibadah, sekolah, rumah sakit dan permukiman warga.
"Raperda ini juga mengatur secara tegas dan kuat terhadap pengusaha atau manajemen penyelenggara usaha hiburan malam khususnya diskotek yang terbukti melakukan pembiaran dalam peredaran, penjualan dan pemakaian narkoba dan/atau zat adictive di lokasi usaha, maka dilakukan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata," lanjutnya.
Ahmad menyampaikan tujuan dari penetapan Raperda tentang Kepariwisataan ini antara lain agar dapat melestarikan kekayaan budaya; meningkatkan PAD (pendapatan asli daerah), kesejahteraan masyrakat dan pertumbuhan ekonomi di DKI; mengatur peran setiap pemangku kepentingan agar dapat mendorong pengembagan pariwisata secara sinergi; memberikan arah pengembangan yang tepat terhadap potensi kepariwisataan serta meningkatkan semangat cinta tanah air.
Dewan juga berharap agar Pemprov secara berkala dapat mensosialisasikan Perda tersebut kepada penyelenggara tempat hiburan, hotel, restoran, agen wisata dan seterusnya. Selain itu juga, pihaknya meminta agar Pemprov membuat website khusus atau katalog online dan berbagai sarana promosi lainnya sebagai alat komunikasi destinasi wisata.
Terkait keputusan itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) menyampaikan rasa terima kasihnya. Dia berharap kepada seluruh pihak, baik dunia usaha maupun insan pariwisata memberikan dukungan terhadap peningkatan kinerja pariwisata DKI.
"Eksekutif berharap dewan dapat memberikan masukan, saran, kritik dan mengawak pelaksanaan Perda tentang Kepariwisataan di lapangan. Sehingga mampu meningkatkan kontribusi sektor kepariwisataan terhadap perolehan devisa dan pendapatan asli daerah (PAD), khususnya pajak daerah, seperti pajak hotel, pajak restoran dan pajak hiburan yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan warga DKI," kata Ahok.
(aws/aan)











































