"Saya setuju karena apron itu restricted area," ujar Agus, Jumat (30/10/2015).
Menurut Agus, pelarangan masuk di apron sesuai aturan International Civil Aviation Organization (ICAO). Bahkan Indonesia sedang dipantau karena akan lepas kategori 2 (dilarang terbang di AS) dan dilarang terbang di European Union (EU).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi pejabat-pejabat yang kerap dijemput ajudan dan stafnya di apron, Agus berharap mereka mematuhinya. Pejabat harus memberi contoh pada masyarakat.
"Emang mereka raja? Sebagai pejabat harus memberi contoh dan melaksanakan aturan. Kan ada VIP Room. Kecuali kita mau terus jadi negara dungu," kata Agus.
Direktur Keamanan Penerbangan Kemenhub, M Nasir Usman menyatakan, pelarangan pejabat dijemput di apron diterapkan bulan ini. Peraturan itu tidak berlaku bagi pejabat khusus seperti Presiden, Wapres, kepala negara lain dan Panglima TNI. Peraturan ini diterapkan demi keamanan di bandara. (nwy/ndr)











































