Eks Pejabat ini Tersandung Kasus Lelang Fiktif Lampu Hias, Terancam 20 Tahun Bui

Eks Pejabat ini Tersandung Kasus Lelang Fiktif Lampu Hias, Terancam 20 Tahun Bui

Indra Subagja - detikNews
Jumat, 30 Okt 2015 15:12 WIB
Jakarta - Bareskrim Polri menahan Rachmat M, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Maros. Penyidik gabungan Ditipideksus Bareskrim dan Ditkrimsus Polda Sulsel mempidanakan Rachmat atas pidana dugaan korupsi.

Menurut Wadir Tipid Eksus Bareskrim Polri Kombes Agung Setya, Jumat (30/10/2015), penahanan dilakukan pada Rabu (28/10) di Rutan Bareskrim.

"Atas dugaan korupsi yang dilakukannya dalam pengadaan lampu hias Kota Maros tahun anggaran 2011 dan 2012 sebesar Rp. 1.452.990.000. Tersangka melakukan mencairkan dana pengadaan barang tersebut dengan melalukan pelelangan dan kontrak kerja fiktif dengan 5 perusahaan, dan tidak menetapkan PPK yang memperkaya diri dan orang lain," jelas Agung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dana hasil kejahatannya tersebut dicuci dengan cara ditempatkan, dibelanjakan untuk kepentingan pribadi," tambahnya.

Penyidik telah dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 44 orang dan penyitaan barang bukti berupa dokumen. Tersangka dijerat dengan pasal 2 dan atau 3 Tipikor dan pasal 3 atauย  6 TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara.

(slm/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads