Menurut Wadir Tipid Eksus Bareskrim Polri Kombes Agung Setya, Jumat (30/10/2015), penahanan dilakukan pada Rabu (28/10) di Rutan Bareskrim.
"Atas dugaan korupsi yang dilakukannya dalam pengadaan lampu hias Kota Maros tahun anggaran 2011 dan 2012 sebesar Rp. 1.452.990.000. Tersangka melakukan mencairkan dana pengadaan barang tersebut dengan melalukan pelelangan dan kontrak kerja fiktif dengan 5 perusahaan, dan tidak menetapkan PPK yang memperkaya diri dan orang lain," jelas Agung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik telah dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 44 orang dan penyitaan barang bukti berupa dokumen. Tersangka dijerat dengan pasal 2 dan atau 3 Tipikor dan pasal 3 atauย 6 TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara.
(slm/dra)











































