"Apa yang dilakukan Australia sudah sesuai dengan koridor hukum. Tak ada sesuatupun yang melanggar hukum yang dilakukan Australia," demikian tegas Dubes Australia untuk Indonesia Paul Grigson.
Grigson ditanya bagaimana sikap resmi Australia atas laporan Amnesty International kala berbincang di kantor detikcom, Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan, Jumat (30/10/2015).
Dalam laporan yang dirilis LSM internasional tersebut, seperti dilansir Australia Plus ABC International, disebutkan bahwa petugas Satuan Perbatasan (Border Force) dan Angkatan Laut Australia mencegat perahu penyelundup manusia dan membayar nakhoda kapal untuk berbalik (kembali ke Indonesia). Amnesty mendesak dibentuknya komisi khusus untuk penyelidikan kasus ini, serta kasus serupa lainnya.
Amnesty International yakin bahwa bukti-bukti ini menunjukkan terjadinya pelanggaran hukum internasional, sebab "Petugas Australia terlihat mengorganisir atau memerintahkan awak perahu untuk melakukan penyelundupan manusia".
Juru bicara Menteri Dutton membantah laporan ini. "Pemerintah telah menanggapi tuduhan ini sebelumnya, termasuk menyerahkan laporan kepada Komite Legal and Constitutional Affairs References pada 30 Juli 2015," kata jubir tersebut.
Dikatakan, pemerintah akan selalu bertindak berdasarkan kepentingan terbaik warga Australia.
Halaman 2 dari 1










































