Mereka longmarch ke kantor Ahok dengan dikawal mobil Patwal Polisi, Jumat (30/10/2015). Mereka memprotes ucapan Ahok yang akan menangkap pendemo bila beraksi sembarangan, tidak di 3 tempat yang ditentukan.
"Kami tidak takut ditangkap sama Ahok! Sini Ahok keluar! Kami nggak akan mundur dari perjuangan!" teriak salah satu orator.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Lalu lintas ditutup dari HI ke Medan Merdeka. Namun saat mereka demo ke Balai Kota, dari HI ke Medan Merdeka sempat dibuka.
Ahok mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 228/2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka yang disahkan Rabu (28/10).
Dalam Pergub tersebut disebutkan tiga tempat untuk demo, yaitu parkir timur Senayan, alun-alun demokrasi DPR RI dan silang selatan Monas. Waktu demonstrasi pun diatur dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB, tingkat kebisingan juga dibatasi 60 desibel. (nwy/nrl)