"Disampaikan bahwa hari Jumat, 30 Oktober 2015 ini telah dilakukan proses tahap 2 (penyerahan tanggung jawab barang bukti dan tersangka) oleh Tim Penyidik kepada Tim JPU atas nama Patrice Rio Capella," kata Plt Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andiyati, Jumat (30/10/2015).
Dalam waktu 14 hari, Rio Capella akan duduk di kursi pesakitan. Selama proses itu, mantan politisi NasDem itu akan tetap ditahan di Rutan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, pihak Rio juga telah mencabut gugatan praperadilan di PN Jaksel. Pengacara Rio, Maqdir Ismail mengungkapkan alasan pencabutan gugatan praperadilan karena mendengar kabar proses penyidikan kliennya sudah selesai.
Rio Capella saat ini tengah dalam proses untuk menjadi Justice Collaborator. Rio bersedia membuka semua dan akan menyebutkan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan suap pengamanan perkara Bansos Sumut di Kejagung.
Seperti diketahui, KPK menyangka Rio Capella telah menerima suap Rp 200 juta dari Gatot Pujo Nugroho. Uang itu diberikan karena Rio menjanjikan akan menjembatani keluhan Gatot atas kasus Bansos yang menjeratnya kepada Jaksa Agung HM Prasetyo. (kha/aan)











































