"Sudah dipanggil, sudah datang hari Senin (26/10) sudah diperiksa. Sudah ditanyakan terkait apa yang dilaporkan pelapor atau korban dan yang bersangkutan mengelak, menyatakan tidak pernah melakukan dugaan tersebut," jelas Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (30/10/2015).
Polisi akan memeriksa ulang AN pada Senin (2/11) untuk ditunjukkan barang bukti. Seharusnya, Kamis (29/10) kemarin AN diperiksa, tetapi ia tidak datang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu barang bukti apa yang akan ditunjukkan polisi kepada AN?
"Ada beberapa barang bukti sesuai yang dilaporkan. Pihak korban mengatakan barang bukti tersebut digunakan untuk melakukan beberapa perbuatan yang diadukan," katanya.
Sementara polisi belum akan memeriksa Ivan dalam kasus ini. Polisi saat ini masih menunggu persetujuan presiden untuk memeriksa Ivan.
Permohonan persetujuan pemeriksaan Ivan ini berproses dan berjenjang dari Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya ke Kapolda Metro Jaya dan diserahkan ke Kapolri. Setelah Kapolri menerima disposisi surat itu, baru diajukan Kapolri ke presiden.
"Belum, beliau kan anggota DPR, kalau anggota DPR kan berdasarkan putusan MK harus ada persetujuan presiden. Jadi kami sudah melayangkan surat melalui Pak Kapolda tandatangan meminta persetujuan presiden melalui Bapak Kapolri karena bukan level saya meminta itu. Jadi Pak Kapolri yang minta persetujuan, sedang proses. Kalau persetujuan sudah ada kita panggil yang bersangkutan," tutupnya.
(mei/jor)











































