MA: Pengadilan Agraria Malah Bisa Menyulitkan Masyarakat

MA: Pengadilan Agraria Malah Bisa Menyulitkan Masyarakat

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 30 Okt 2015 13:22 WIB
MA: Pengadilan Agraria Malah Bisa Menyulitkan Masyarakat
Suhadi (lamhot/detikcom)
Jakarta - Usulan pembentukan Pengadilan Agraria yang tengah dibahas DPR ditolak tegas Mahkamah Agung (MA). Alih-alih memberikan keadilan, pengadilan khusus itu dikhawatirkan malah bisa menyusahkan masyarakat yang mencari keadilan.

"Pengadilan Agraria rencananya di tingkat provinsi. Berapa biaya yang harus dikeluarkan masyarakat yang mau bersidang? Ini malah bisa menyulitkan masyarakat," kata jubir MA hakim Agung Suhadi saat berbincang dengan detikcom, Jumat (30/10/2015).

Suhadi mencontohkan kondisi geografis di Papua dan Nusa Tenggara. Suatu desa menuju ibu kota provinsi butuh waktu perjalanan sehari atau lebih. Hal ini akan menyulitkan masyarakat dalam mencari keadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau ia ada sengketa tanah yang harganya Rp 50 juta lalu harus bersidang di ibu kota provinsi, berapa biaya yang harus dikeluarkan para pihak?" papar Suhadi.

Suhadi mencontohkan otonomi daerah yang membentuk kabupaten/kota baru yang otomatis membuat pengadilan negeri baru. Hal ini mendorong masyarakat semakin mudah mendapatkan keadilan karena pengadilan makin dekat dengan masyarakat. Orang tidak lagi sungkan beracara karena jaraknya makin terjangkau. Meskipun akhirnya perkara makin banyak yang banding dan kasasi.

"(Pengadilan Agraria) Bukan membantu malah membebani masyarakat," cetus Suhadi.

Atas pertimbangan di atas, Suhadi meminta dengan serius kepada DPR untuk mengurungkan wacana pembentukan Pengadilan Agraria. Meski demikian, MA memahami rumit dan kompleksnya permasalahan hukum di bidang tanah. Tetapi solusinya bukanlah membuat pengadilan baru.
"Kalau ada anggarannya, lebih baik buat belajar para hakim ke Amerika Serikat atau Uni Soviet, belajar masalah agraria," cetus mantan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang itu.

Saat ini, semua pengadilan berada di bawah Mahkamah Agung (MA) yaitu pengadilan umum, pengadilan tata usaha negara, pengadilan agama dan pengadilan militer. Meski demikian, masih dibentuk pula pengadilan khusus seperti:

1. Pengadilan Tipikor
2. Pengadilan Niaga
3. Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
4. Pengadilan Perikanan
5. Pengadilan Anak
6. Pengadilan Pajak
7. Pengadilan HAM

Selain itu, juga telah ada lembaga semiyudikatif, yaitu lembaga mediasi yang dibuat untuk menyelesaikan sengketa di tingkat pertama di luar pengadilan. Lembaga semiyudikatif seperti:

1. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
2. Komisi Pengawas Persaingan Usaha
3. Komisi Informasi
4. Badan Arbitrase Nasional Indonesia (asp/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads