"Saya sudah ngomong, sudah ngarahin kok makanya kita rapat dulu. Belum tanda tangan. Jadi ini tetap mengarah seperti rumus kami sebetulnya, akhirnya," kata Ahok saat diminta tanggapan di Pasar Taman Puring, Jl Kyai Maja, Jaksel, Jumat (30/10/2015).
"Walaupun kami gunakan rumus PP karena pengusaha rela tambah Rp 100 ribu. Makanya, jatuhnya seperti rumus kami KHL (Kebutuhan Hidup Layak) yang dituntut dari buruh. Buruh kan menuntut KHL karena dalam UU Nomor 23 Tahun 2003 itu mengarah ke KHL," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diberitakan sebelumnya, Dewan Pengupahan akhirnya memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp 3.100.000. Serikat Pekerja yang semula ngotot, akhirnya memilih legowo. (aws/aan)











































