"Kami memohonkan pencabutan praperadilan atas nama Patrice Rio Capella," kata kuasa hukum Rio, Maqdir Ismail di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (30/10/2015).
Sidang hari ini rencananya beragendakan sidang perdana untuk membacakan berkas gugatan praperadilan. Tapi pihak KPK tidak hadir sehingga sidang ditunda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Adapun yang menjadi pertimbangan proses klian kami (untuk mencabut gugatan praperadilan) yaitu telah disegerakan pemberkasannya oleh KPK dengan sengaja, mengabaikan permintaan kami agar perkara menunggu prapperadilan," sambung Maqdir.
Atas permohonan pencabutan ini, hakim tunggal I Ketut Tirta yang mengadili perkara tersebut mempersilakan pencabutan tersebut. Tetapi pencabutan ini harus dilakukan sesuai hukum acara yang berlaku.
"Atas permintaan pencabutan, putusannya baru bisa dilakukan pekan depan. Kami juga harus memanggil termohon untuk menanggapi permintaan pencabutan akan dilakukan pada hari Rabu (4/11/2015)," ujar Tirta.
"Apakah Rio mencabut gugatan praperadilan karena siap menjadi justice collaborator?" tanya wartawan usai sidang kepada Maqdir.
"Bukan," jawab Maqdir singkat. (asp/try)











































