Rio Capella Cabut Gugatan Praperadilan ke KPK

Rio Capella Cabut Gugatan Praperadilan ke KPK

Yudhistira Amran Saleh - detikNews
Jumat, 30 Okt 2015 11:17 WIB
Rio Capella Cabut Gugatan Praperadilan ke KPK
Jakarta - Tersangka kasus korupsi Patrice Rio Capella mencabut gugatan praperadilan terhadap KPK. Mantan Sekjen Partai Nasem ini tersangkut skandal kasus korupsi OC Kaligis-Ketua PTUN Medan-Gubernur Sumut.

"Kami memohonkan pencabutan praperadilan atas nama Patrice Rio Capella," kata kuasa hukum Rio, Maqdir Ismail di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (30/10/2015).

Sidang hari ini rencananya beragendakan sidang perdana untuk membacakan berkas gugatan praperadilan. Tapi pihak KPK tidak hadir sehingga sidang ditunda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami ingin sampaikan tertulis kepada termohon terkait penundaan yang dilakukan oleh KPK terutama berhubungan dengan hari ini informasi yang akan kami terima rencananya hari ini akan diserahkan tahap II. Penundaan KPK adalah untuk menyelesaikan berkas agar bisa dilimpahkan ke tahap II, agar proses praperadilan digugurkan," ujar Maqdir.

"Adapun yang menjadi pertimbangan proses klian kami (untuk mencabut gugatan praperadilan) yaitu telah disegerakan pemberkasannya oleh KPK dengan sengaja, mengabaikan permintaan kami agar perkara menunggu prapperadilan," sambung Maqdir.

Atas permohonan pencabutan ini, hakim tunggal I Ketut Tirta yang mengadili perkara tersebut mempersilakan pencabutan tersebut. Tetapi pencabutan ini harus dilakukan sesuai hukum acara yang berlaku.

"Atas permintaan pencabutan, putusannya baru bisa dilakukan pekan depan. Kami juga harus memanggil termohon untuk menanggapi permintaan pencabutan akan dilakukan pada hari Rabu (4/11/2015)," ujar Tirta. 

"Apakah Rio mencabut gugatan praperadilan karena siap menjadi justice collaborator?" tanya wartawan usai sidang kepada Maqdir.

"Bukan," jawab Maqdir singkat. (asp/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads