Pergub ditandatangani Ahok pada Rabu 28 Oktober 2015. "Saya sudah tanda tangan. Nanti kita terapkan, polisi akan bantu. Isinya kamu tidak boleh terlalu keras suara, terus kamu kalau demo enggak boleh bikin macet," kata Ahok di Gedung Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (30/10/2015).
Pemprov DKI Jakarta menimbang perlu mengatur tata cara pelaksanaan penyampaian pendapat di ruang terbuka untuk menjamin ketertiban umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain lokasi, waktu pelaksanaan aksi unjuk rasa di jalan juga dibatasi. Pendemo hanya diperbolehkan berorasi dari pukul 06.00-18.00 WIB agar tidak mengganggu jalanan Ibu Kota yang cenderung padat saat memasuki waktu pulang kantor.
Pengeras suara yang digunakan juga diimbau tidak melebihi dari 60 desibel agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat.
Terkait dengan lokasi demonstrasi, Alun-alun Demokrasi DPR/MPR RI belum tersedia. Pendemo biasanya berdemo di depan gedung wakil rakyat di Jl Gatot Subroto. (aan/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini