"Nggak usah (dibentuk Pengadilan Keluarga). Jangan karena pergi ke Australia, di sana ada Pengadilan Keluarga lalu pulang-pulang mau membentuk Pengadilan Keluarga. Kita ini beda dengan Australia. Sistem hukum kita beda," kata jubir MA hakim Agung Suhadi saat berbincang dengan detikcom, Jumat (30/10/2015).
Di Australia, Pengadilan Keluarga selain mengadili perkara perdata juga menggabungkannya dengan perkara pidana dalam ruang lingkup keluarga. Seperti perceraian yang berlatar belakang kekerasan dalam rumah tangga, maka akan diputus serta merta dalam Family Court tersebut.
"Kita kan punya Pengadilan Agama. Jangan tiru-tiru Australia," ujar Suhadi.
Menurut MA, yang dibutuhkan saat ini bukanlah membentuk lembaga pengadilan baru tetapi meningkatkan kapasitas hakim. Seperti dengan meningkatkan anggaran pelatihan, anggaran studi banding hingga mengundang ahli dari luar untuk memberi pelatihan di Indonesia.
"Kalau ada anggarannya, lebih baik buat belajar para hakim ke Amerika Serikat atau Uni Soviet, belajar masalah agraria," cetus mantan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang itu. (asp/tor)











































