DPRD Desak Organda DKI Segera Hitung Kenaikan Tarif Angkot
Rabu, 02 Mar 2005 14:07 WIB
Jakarta - DPRD DKI Jakarta mendesak Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI segera menghitung kenaikan tarif angkutan umum sebagai dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Ini untuk mencegah sopir angkutan umum menaikkan tarif seenaknya."Yang penting segera hitung. Percuma dong ada Organda. Dulu mereka cepat rapat sewaktu ada kenaikan," kata Ketua Komisi D DPRD DKI Sayogo Hendrosubroto kepada wartawan di DPRD DKI, Jl. Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (2/3/2005).Mekanisme untuk menaikkan tarif angkutan umum yaitu Organda harus mengadakan rapat dengan Dishub dan Dewan Transportasi Kota DKI. Kemudian Dishub dan DTK mengajukan usulan ke Gubernur DKI. Setelah itu gubernur mengajukan ke pimpinan DPDR DKI.Untuk angkutan umum yang sudah menaikkan tarif, menurut Sayogo, harus ditegur dan ditindak salah satunya dengan pencabutan izin trayek. "Cabut izin trayeknya. Itu harus sesuai dengan aturan Pemda. Tarif kan ada aturan, jangan sembarangan," katanya.Sayogo menyambut baik dibuatnya pos pengaduan oleh Dinas Perhubungan DKI untuk menampung pengaduan soal angkotan umum yang sudah menaikkan. "Jadi masyarakat harus memanfaatkan betul langkah tersebut," katanya.
(gtp/)