MA: Tidak Perlu Bentuk Pengadilan Agraria

MA: Tidak Perlu Bentuk Pengadilan Agraria

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 30 Okt 2015 08:43 WIB
MA: Tidak Perlu Bentuk Pengadilan Agraria
Suhadi (lamhot/detikcom)
Jakarta - DPR tengah membahas RUU Pertanahan, salah satunya mengamanatkan pembentukan Pengadilan Agraria. Mahkamah Agung (MA) selaku pihak yang membawahi pengadilan menolak tegas rencana tersebut.

"Ndak perlu (membentuk Pengadilan Agraria-red), MA tidak sependapat," kata jubirΒ MA hakim Agung Suhadi saat berbincang dengan detikcom, Jumat (30/10/2015).

Ia mengakui banyak permasalahan di bidang agraria. Tapi ia meminta supaya diteliti lagi letak permasalahan agraria tersebut, apakah di pengadilannya atau di luar pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Permasalahan agraria itu pelik, harus diteliti lagi di mana simpul-simpul permasalahannya, yaitu di BPN (Badan Pertanahan Nasional-red) seperti munculnya sertifikat ganda," ujar hakim agung kamar pidana itu.

Ia mencontohkan kasus yang tengah ditanganinya yaitu masalah pertanahan di Yogyakarta. Sebidang tanah dijual dengan harga Rp 15 miliar dan pembeli membayar uang muka sebesar Rp 5 miliar. Tetapi setelah dikroscek, ternyata ada sertifikat ganda. Satu tanah double sertifikat.

"Ini kan masuknya ke penggelapan," ucap Suhadi.

Daripada membentuk lembaga baru, MA lebih setuju anggaran tersebut dialokasikan untuk peningkatan kapasitas hakim. Sebab membentuk pengadilan baru tidak akan menyelesaikan masalah jika aparat/SDM-nya tidak mendukung.

"Kalau ada anggarannya, lebih baik buat belajar para hakim ke Amerika Serikat atau Uni Soviet, belajar masalah agraria," cetus mantan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang itu.

Sikap MA ini sesuai dengan pendapat ahli hukum tata negara Dr Bayu Dwi Anggono. Menurut Bayu, yang diperlukan adalah memperbaiki kualitas hakim, bukan membentuk lembaga baru. Oleh sebab itu, yang mendesak adalah dibuatnya UU Jabatan Hakim.

"Kalau sistem rekruitmen hakim kita bagus maka kinerja pengadilan juga bagus sehingga ide keadilan akan terwujud. Sebagus apapun hukum yang dibuat tetapi jika aparaturnya (hakim-red) tidak memiliki kemampuan hukum yang baik serta kurang berintegritas maka ide keadilan masih jauh api dari panggang," papar Bayu.Β 

Berseberangan dengan dua pendapat di atas, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva lebih mendukung dibentuknya Pengadilan Agraria. Sebab banyak konflik pertanahan tidak bisa diselesaikan lewat pengadilan umum, tetapi harus lewat pengadilan khusus.

"Pengadilan ad hoc masalah tanah memang ini harus menjadi perhatian negara karena selama ini luar biasa," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva. (asp/bag)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads