"Sudah dikirim, Jumat kemarin," kata humas MA hakim agung Suhadi saat berbincang dengan detikcom, Jumat (30/10/2015).
Berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan, maka pejabat tata usaha negara wajib melaksanakan putusan tersebut dengan segera.
"Maksimal 10 hari pejabat tersebut harus melaksanakan (sejak permohonan diajukan-red). Jika tidak maka dianggap pejabat itu mengabulkan (putusan berlaku otomatis-red)," ujar Suhadi.
Aturan ini berbeda dengan aturan sebelumnya yaitu pelaksanaan putusan maksimal 90 hari dan jika tidak melaksanakan maka pejabat tersebut bisa digugat perdata. Namun dalam aturan baru ini diubah sebaliknya.
"Kalau enggak mau mencabut, atasannya wajib menegur. Kalau Kepala Dinas, ya Bupati atau Gubernur yang menegur. Kalau menteri, ya yang paling dekat kan presiden untuk menegurnya," ucap Suhadi.
Sebelumnya, Menkum HAM Yasonna Laoly memberi sinyal akan segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan pencabutan SK kepengurusan Golkar dan PPP. Namun Yasonna tak akan menerbitkan SK baru.
"Saya enggak diperintahkan untuk mengesahkan salah satu kok. Jadi saya tunggu dulu keputusannya. Karena kalau berpihak ke satu, satunya kekuatan politik lain juga," ucap Yasonna kemarin.
Putusan MA hanya memutuskan mencabut SK kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono dan PPP kubu Romi. Permohonan Ical agar Menkum HAM mengesahkan kepengurusan Munas Bali ditolak MA. (asp/bag)











































