Menanggapi hal tersebut, Dinas Kebersihan DKI menyebut kontrak kerjasama baru bisa diubah tahun 2016 mendatang. Bahkan bisa saja Pemprov memutus hubungan kerjasama dengan kedua perusahaan tersebut.
"Di kontrak yang dibuat 2008 untuk massa kontrak hingga 2023, pembayaran tipping fee untuk tahun 2014-2015 adalah Rp 123,452 ribu per ton," kata Kabid Unit Pengelolaan Sampah Terpadu Dinas Kebersihan DKI Asep Suwanto saat dihubungi detikcom, Kamis (29/10/2015) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asep menjelaskan, dalam sebulan uang yang dibayarkan Pemprov DKI kepada pengelola sebesar kira-kira Rp 26 miliar. Tahun 2015 hingga September telah dibayarkan sekitar Rp 336 miliar.
"Kalau soal potongan pajak dengan Pemda Bekasi itu menjadi urusan di pengelola.
Saat menggelar rapat dengan Komisi D DPRD DKI Jakarta, pengelola menyatakan, dari yang dibayarkan Pemprov DKI selama ini masih ada potongan PPN 10%, PPH 2%, dipotong lagi 20% untuk community development. Sehingga dana bersih yang mereka terima untuk per tonnya kira-kira hanya Rp 90 ribu.
"Itu tidak menutupi biaya operasional. Kami merugi," ujar Dirut PT Navigar Organic Energy Indonesia (NOEI) Agus Santoso saat rapat di Gedung DPRD, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (29/10). (rna/bpn)











































