Menkum HAM Belum Terima Putusan, Eks Ketua MK: MA Harusnya Lebih Concern

Menkum HAM Belum Terima Putusan, Eks Ketua MK: MA Harusnya Lebih Concern

Yulida Medistiara - detikNews
Kamis, 29 Okt 2015 22:28 WIB
Menkum HAM Belum Terima Putusan, Eks Ketua MK: MA Harusnya Lebih Concern
Foto: ari saputra
Jakarta - Putusan Mahkamah Agung (MA) memerintah Menteri Hukum HAM untuk mencabut SK kepengurusan Partai Golkar. Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva menilai, sudah seharusnya Menkum HAM mematuhi putusan MA tersebut.

"Harus (mematuhi). Tapi tentu menteri harus membaca dulu surat MA itu. Karena putusan MA itu harus dibaca dari amarnya tapi juga dari pertimbangannya," kata Hamdan dalam diskusi 'Evaluasi Kinerja Jokowi-JK di Bidang Hukum' di Kantor DPP Tokoh Pemuda Nasional, Jl Teuku Cik Ditiro, Jakarta, Kamis (29/10/2015).

"Konklusinya ada pada pertimbangan-pertimbangannya sebelum menteri membaca dengan teliti pertimbangan-pertimbangan dalam putusan MA, sebaiknya menteri belum mengambil keputusan karena belum pasti," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: Menkum HAM: Paling SK Golkar dan PPP Saya Cabut, Tapi Tidak Buat SK Baru

Hingga saat ini Menkum HAM Yasonna Laoly belum menerima putusan MA tersebut. Hamdan mengatakan, seharusnya MA bisa lebih concern terkait putusan-putusan yang menyangkut kepentingan banyak pihak.

"MA setelah memutus itu harus mengkalimatkannya dalam keputusan yang sudah final, pemberkasan, setelah itu dikirim kepada pegawai negeri baru dikirim ke beberapa pihak. Jarang sekali yang hanya satu-dua bulan, rata-rata lebih dari itu," jelas Hamdan.

"Seharusnya tidak begitu karena perkara-perkara ini menyangkut kepentingan publik dan politik, MA harusnya lebih concern, lebih cepat menurunkan kepada para pihak sehingga penyelesaian masalah politik yang sangat mengganggu suasana perpolitikan," tambahnya. (rna/bpn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads