"Harus (mematuhi). Tapi tentu menteri harus membaca dulu surat MA itu. Karena putusan MA itu harus dibaca dari amarnya tapi juga dari pertimbangannya," kata Hamdan dalam diskusi 'Evaluasi Kinerja Jokowi-JK di Bidang Hukum' di Kantor DPP Tokoh Pemuda Nasional, Jl Teuku Cik Ditiro, Jakarta, Kamis (29/10/2015).
"Konklusinya ada pada pertimbangan-pertimbangannya sebelum menteri membaca dengan teliti pertimbangan-pertimbangan dalam putusan MA, sebaiknya menteri belum mengambil keputusan karena belum pasti," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga saat ini Menkum HAM Yasonna Laoly belum menerima putusan MA tersebut. Hamdan mengatakan, seharusnya MA bisa lebih concern terkait putusan-putusan yang menyangkut kepentingan banyak pihak.
"MA setelah memutus itu harus mengkalimatkannya dalam keputusan yang sudah final, pemberkasan, setelah itu dikirim kepada pegawai negeri baru dikirim ke beberapa pihak. Jarang sekali yang hanya satu-dua bulan, rata-rata lebih dari itu," jelas Hamdan.
"Seharusnya tidak begitu karena perkara-perkara ini menyangkut kepentingan publik dan politik, MA harusnya lebih concern, lebih cepat menurunkan kepada para pihak sehingga penyelesaian masalah politik yang sangat mengganggu suasana perpolitikan," tambahnya. (rna/bpn)











































