Rapat Final, Upah Minimum Provinsi DKI Diketok Rp 3,1 Juta

Rapat Final, Upah Minimum Provinsi DKI Diketok Rp 3,1 Juta

Nur Khafifah - detikNews
Kamis, 29 Okt 2015 21:13 WIB
Rapat Final, Upah Minimum Provinsi DKI Diketok Rp 3,1 Juta
Foto: Nur Khafifah
Jakarta - Setelah sempat alot, Dewan Pengupahan akhirnya menyepakati Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk tahun 2016. Pemprov DKI Jakarta mengambil jalan tengah dengan memutuskan UMP senilai Rp 3.100.000.

"Pemerintah mempunyai usulan Rp 3.100.000. Sehingga dengan demikian unsur pekerja dan pengusaha dapat menerima usulan pemerintah," ujar Kadisnakertrans Priyono di Balaikota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2015).

Sebelumnya pengusaha mengusulkan besaran UMP Rp 3.010.500. Angka tersebut sesuai dengan ketentuan PP yang menentukan perhitungan UMP berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara usulan serikat pekerja awalnya Rp 3,4 juta. Namun kemudian mereka melunak dan mengusulkan angka yang lebih mendekati usulan pengusaha, yakni Rp 3.133.470. Pemprov DKI Jakarta akhirnya memgambil jalan tengah dan memilih angka Rp 3.100.000.

"Ini akan segera kita sampaikan sebagai rekomendasi kepada Gubernur paling lambat besok (30/10) pagi," ujar Priyono. (khf/bag)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads