"Pemerintah mempunyai usulan Rp 3.100.000. Sehingga dengan demikian unsur pekerja dan pengusaha dapat menerima usulan pemerintah," ujar Kadisnakertrans Priyono di Balaikota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2015).
Sebelumnya pengusaha mengusulkan besaran UMP Rp 3.010.500. Angka tersebut sesuai dengan ketentuan PP yang menentukan perhitungan UMP berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini akan segera kita sampaikan sebagai rekomendasi kepada Gubernur paling lambat besok (30/10) pagi," ujar Priyono. (khf/bag)











































