"Ketika misalnya ada pimpinan KPK yang dipenjarakan. Kalau dalam satu kondisi itu KPK dalam menjalankan tugas, tidak boleh dikriminalisasi," kata Hamdan dalam diskusi 'Evaluasi Kinerja Jokowi-JK di Bidang Hukum' di Kantor DPP Tokoh Pemuda Nasional, Jl Teuku Cik Ditiro, Jakarta, Kamis (29/10/2015).
"Pimpinan KPK tidak boleh dikriminalisasi oleh kasus yang ecek-ecek, itu tidak boleh. Kecuali dia tertangkap tangan. Tapi kalau kasus-kasus lama dibuka kembali, padahal sudah fit and proper yang panjang nah ini sangat berbahaya," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selama ini kan tidak ada mekanismenya pembagian secara tegas, kasih KPK itu hanya kewenangan itu hanya penyelidikan dan penyidikan. Sekarang kan kasus bansos, kasus KPK, kalau disuruh presiden KPK yang mengambil alih, kan KPK berarti, sehingga harus ada mekanisme yang ada di undang-undang," ujar Hamdan.
Hal lain yang menjadi fokus revisi UU KPK, menurut Hamdan, adalah terkait pengawasan. Ia setuju KPK memiliki Dewan Pengawas.
"Harus ada institusi yang mengawasi. Tidak boleh dia tanpa pengawasan," imbuhnya. (rna/bpn)











































