Menkum HAM: KPK Butuh Dewan Pengawas, Bukan Hanya Komisioner

Menkum HAM: KPK Butuh Dewan Pengawas, Bukan Hanya Komisioner

Yulida Medistiara - detikNews
Kamis, 29 Okt 2015 19:41 WIB
Menkum HAM: KPK Butuh Dewan Pengawas, Bukan Hanya Komisioner
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Presiden dan DPR sepakat untuk menunda pembahasan revisi UU KPK. Saat ini pemerintah bersama Mahkamah Agung (MA) tengah menggodok empat poin yang akan direvisi, salah satunya terkait pengawasan terhadap KPK.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan, Dewan Pengawas dibutuhkan untuk mengontrol kinerja KPK. Jangan sampai KPK menjadi lembaga yang tak terkontrol.

"Kalau mau direvisi, kita mau penyempurnaan bukan mau memperburuk. Itu fungsinya untuk mengontrol, KPK juga harus ada dewan pengawas, bukan hanya memilih komisioner," kata Yasonna dalam diskusi 'Evaluasi Kinerja Jokowi-JK di Bidang Hukum' di Kantor DPP Tokoh Pemuda Nasional, Jl Teuku Cik Ditiro, Jakarta, Kamis (29/10/2015).

"Jadi yang mau kita itu, disempurnakan. Kita tidak setuju yang melemahkan, kalau yang memperkuat oke," lanjutnya.

Baca juga: Menkum HAM Yasonna Tak Setuju Revisi UU KPK Dicabut dari Prolegnas

Yasonna menambahkan, semakin beradab suatu negara, maka semakin kuat juga cara dia menghukum para pelanggar hukum. "Emang kamu pikir kalau negara beradab itu menghukum langsung di .. (tangan Yasonna dalam posisi seperti akan menggorok) atau di suntik mati?" ujarnya.

Empat poin yang tengah dibahas presiden dan MA antara lain terkait penyadapan, penerbitan SP3, pengawasan, dan penyidik independen. Terkait pengawasan, KPK mempersilakan pemerintah membentuk dewan pengawas. Asalkan jangan membuat KPK menjadi tidak independen dengan adanya pengawas tersebut.

"Dia tidak boleh mengintervensi apapun yang dilakukan oleh KPK. Biarkan KPK bertanggung jawab apa yang dilakukannya pada hukum. Kecuali kalau memang langkah-langkahnya menyimpang," kata Plt Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki di KPK, Kamis (15/10). (rna/mok)


Berita Terkait