BPPTKG merekomendasikan pendakian hanya sampai kawasan Pasar Bubrah. Papan larangan hingga puncak sudah dipasang di beberapa tempat, termasuk di Pasar Bubrah. Namun kenyataannya banyak pendaki yang melanggar aturan itu dan mendaki hingga puncak.
Salah satu tindakan yang membahayakan adalah memasang bendera "Adventure 54" yang dilakukan oleh Septian Anggara Putra (20) warga Karang Tengah, Tuntang, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Dia memasang bendera di salah satu tiang tempat kamera CCTV yang terpasang di puncak. Akibatnya rekaman gambar visual merapi sempat terganggu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka meminta maaf dan kita terima permintaan maaf. Ini bagian dari pembelajaran, bahwa ini satu hal yang sangat berbahaya dan merugikan orang lain," ungkap Made di kantor BPPTKG, Jl Cendana Yogyakarta, Kamis (29/10/2015).
I Gusti Made Agung Nandaka saat menerima permintaan maaf Septian |
Menurut Made, tindakan yang dilakukan Septian bersama kelompoknya sangat mengganggu. Saat ini, bendera sudah dicopot sehingga pengamatan berjalan normal seperti sediakala.
"Bila terganggu, gambar tidak bisa melihat kondisi kawah dengan baik. Itu mengganggu mitigasi bencana, kerana kita tidak bisa memberi informasi dan peringatan," katanya.
Baca: Pengakuan Septian, Pendaki Pemasang Bendera di Tiang CCTV Pemantau Merapi
Dia meminta semua pendaki untuk menaati aturan pendakian yakni tidak mendaki sampai puncak. Batas pendakian hanya sampai Pasar Bubrah.
"Ada konsekuensinya bila mengganggu. Namun kita tidak bawa ke ranah hukum tapi ini jadi pembelajaran bagi mereka. Meraka harus menaati aturan yang ditetapkan. Kita sampai sekarang juga tidak merekomendasikan sampai puncak," pungkas Made. (bgs/try)












































I Gusti Made Agung Nandaka saat menerima permintaan maaf Septian