"Ada keresahan masyarakat terkait beredarnya informasi bahwa tanggal 29 Okrober sampai 1 November ada perintah sidak dan sita izin perdagangan tak ber-SNI dari tim gabungan polri, pajak, dan lain-lain di semua komplek perdagangan," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal kepada wartawan di Polda Metro, Jakarta, Kamis (29/10/2014).
Iqbal meluruskan informasi tersebut dan menyatakan bahwa informasi itu tidak benar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Iqbal, setiap operasi yang dilakukan aparat polisi didahului dengan adanya laporan intelijen dan dilaksanakan atas perintah Kapolda Metro Jaya.
"Kita tidak tahu," katanya saat ditanya apakah ada instansi lain yang melakukan kegiatan tersebut atau tidak.
Berikut informasi hoax tersebut:
Info penting
Peringatan !!
Bahwa pada tanggal 29 Oktober 2015 - 1 November 2015, telah dikeluarkan perintah sidak dan sita untuk seluruh barang yang dicurigai tidak memiliki izin izin perdagangan yang berlaku.
Tim razia gabungan terdiri dari : Polisi, Pajak, Deperindag, Dirjen Standardisasi Nasional, Dirjen Hak Paten.
Lokasi yang akan di razia : semua kompleks perdagangan di seluruh Jakarta. Terdiri dari : LTC, MGK, Artha,ITC, Senen, Pasar Pagi, Asemka, kompleks Pergudangan, Ruko2, Online Shops, Mall2, Kenari Jaya .dll. (mei/bag)










































