"Iya memang ada permintaan itu," kata Evy saat ditanya soal adanya permintaan kursi SKPD di Pemprov Sumut.
Suami Evy, Gatot Pujo Nugroho yang baru saja menjalani pemeriksaan di KPK, JL HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (29/10/2015) hanya mengangguk membenarkan jawaban istrinya. Namun Gatot tak mau menjawab meski terus dicecar berbagai pertanyaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus dugaan suap pengamanan perkara Bansos Sumut di Kejagung, Gatot disangka memberikan uang Rp 200 juta kepada eks Sekjen NasDem Patrice Rio Capella karena menjadi perantara antara Gatot dan Jaksa Agung HM Prasetyo. Namun, Rio Capella melalui pengacaranya, Maqdir Ismail membantah telah menerima uang dari Gatot.
"Uangnya diterima dari Sisca, jumlahnya Rp 200 juta, kemudian dari Rp 200 juta diserahkan kepada Rio. Kemudian Rp 50 juta diberikan ke Sisca dan Rp 150 juta dibawa Rio. Kemudian beberapa hari kemudian dikembalikan lagi kepada Sisca Rp 200 juta. Selain Rp 150 juta ditambah lagi Rp 50 juta, jadi Rp 200 juta yang dikembalikan ke Sisca. Kemudian dia berpikir beberapa hari untuk kembalikan ke Sisca," ujar Maqdir.
Maqdir menyebut, semua uang itu sudah dikembalikan melalui Fransisca Insani Rahesti. Sehingga, Maqdir menyebut seharusnya tidak ada tindakan pidana yang disangkakan pada kliennya.
"Karena sebagai tanggung jawab uang yang diterima, beberapa hari kemudian ketemu lagi sama Sisca, itu yang ditaruh di mobil dengan diam-diam," jelas Maqdir. (Hbb/bag)











































