"Yang kita khawatirkan itu tadi, kalau ini muncul menjadi status quo atau bermasalah hukum lalu di police line (Bantargebang) karena Godang Tua Cs sudah berinvestasi banyak seperti jalan masuk. Makanya kami menanyakan ke Dinas Kebersihan ada atau enggak alternatif jalan masuk," ujar Sanusi usai memimpin rapat dengan Dinas Kebersihan dan GTJ secara terpisah di Ruang Rapat Komisi D Gedung DPRD, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2015).
Hal ini karena, meski lahan tersebut milik Pemprov DKI tetapi jalan akses masuk menuju TPST dibuat oleh PT GTJ. Jika terjadi masalah hukum, Pemprov DKI harus mencari alternatif jalan untuk masuk ke kawasan pembuangan sampah itu.
"Itu kan ada pembangunan jalan masuknya (dari PT GTJ) tuh. Itu harus diperkirakan ada jalan masuk lain enggak? Karena tanah ini bukan tanah Godang Tua, tapi ini tanah DKI. Cuma mereka menginvestasikan di situ," kata Sanusi.
"Nah kalau jadi soal hukum, cuma kita sudah memutuskan tidak memakai Godang Tua maka kita harus cari jalan alternatif masuk supaya tetap bisa masuk Bantargebang. Makanya kita harus punya akses baru untuk masuk," lanjutnya.
Oleh karena itu, Sanusi menegaskan kepada Dinas Kebersihan DKI dalam rapat sebelumnya harus memikirkan terlebih dahulu jalan alternatif menuju TPST Bantargebang jika benar nantinya mereka memutuskan untuk swakelola sampah. Sehingga Pemprov DKI tetap dapat membuang sampah dan mengelolanya tanpa terganggu dengan masalah hukum.
"Tadi saya tanyakan Dinas (Kebersihan) untuk pikirkan (akses jalan) itu. Jadi sebelum mengambil alih, pikirkan yang terburuk adalah gugatan hukum," tutup dia.
Komisi D siap memediasi kedua belah pihak yang saat ini masih menemui jalan buntu. Akan tetapi, pada akhirnya yang menentukan pengalihan aliran uang tipping fee swakelola sampah oleh Dinas Kebersihan adalah Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI. (mnb/nwk)











































