Pantauan di lapangan, Kamis (29/10/2015) rekontruksi dilakukan mulai dari pukul 16.30 WIB hingga pukul 17.00 WIB. Ada 10 tersangka yang terdiri delapan orang dewasa dan dua anak-anak dibawah umur. Rekontruksi sendiri dihadiri oleh Kapolres Jakarta Timur Kombes Umar Faruq, Kasat Reskrim AKBP Tejo Yuantoro, dan Kasubag Humas Kompol Husaima berserta jajaran lainnya.
"Ada 11 Adegan mulai dari pengejaran sampai pelemparan batu ke mobil milik polisi," ujar Umar usai rekontruksi.
![]() |
Adegan pertama dimulai dari provokasi yang dilakukan sekelompok orang yang melihat mobil berpelat asal Bandung. Para tersangka turun dan melakukan pengejaran mobil tersebut ke dalam tol. Selanjutnya massa pun memungut batu di sekitar pinggiran tol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Umar mengatakan kejadian terjadi dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Ketika itu jalan pintu keluar tol Pondok Gede telah dipenuhi oleh massa.
"Reka ulang ini tidak seseru saat kejadian. Karena saat kejadian ada kembang api hingga mercon petasan," paparnya.
Massa pun mulai berbuat anarkis dengan melemparkan batu ke mobil dinas miliknya. Pemicunya diketahui mereka hendak menyasar mobil berpelat nomor asal Bandung.
"Jadi sebelum mereka turun, massa itu berkumpul di atas jembatan. Begitu melihat ada mobil bepelat D mereka langsung turun. Sebelum sampai jembatan mobil itu sudah berputar balik lawan arah untuk keluar di gate Pondok Gede. Ketika itu sirine mobil sudah saya nyalakan untuk memperingati massa, tapi tidak dipedulikan, sedangkan mobil pelat D itu melihat ada mobil polisi berlindung di balik mobil saya," paparnya.
![]() |
Buntut dari perusakan mobil dinasnya, Umar mengatakan ada sekitar 70 motor yang diangkut ke Polres Jaktim. Saat kejadian pihaknya mengamankan 82 orang.
"72 di antaranya tidak terbukti bersalah, mereka sudah kita data dan dipulangkan kepada orang tuanya, sementara 10 lainnya kita lakukan penyelidikan dan telah berstatus tersangka," tandasnya.
Umar mengatakan dari 10 orang yang ditetapkan tersangka, dua di antaranya masih di bawah umur. Karena mereka di bawah umur, sehingga memiliki penanganan hukum yang berbeda.
"Dalam penanganan anak berhadapan dengan hukum ada UU mengesampingkan hukum ada anak-anak di bawah umur 18 tahun. Kita melakukan diskresi hukum di mana ada satu kesepakatan dari pihak pelapor, orang tua, Bapas dan Menkum HAM di mana ada pengecualian dengan mengesampingkan KUHP," tandasnya. (edo/bag)












































