Terdakwa Kasus TPST Bojong Divonis 4-5 Bulan Penjara
Rabu, 02 Mar 2005 13:54 WIB
Bogor - Sebanyak 7 orang warga Bojong yang menjadi terdakwa pengrusakan TPST Bojong akhirnya divonis 4-5 bulan penjara. Atas putusan hakim ini, kuasa hukum tujuh terdakwa tersebut akan mengajukan banding.Dari tujuh terdakwa itu, enam orang diantaranya, yakni Galuh bin Rasimin, Mirga bin Umin, Ata bin Naping, Ace bin Soma, Anan bin Aja, dan Dayat Supriyadi bin Naing divonis 5 bulan penjara potong masa tahanan sebelumnya selama tiga bulan.Sedangkan, Rohim bin Suminta divonis empat bulan masa percobaan mengingat terdakwa masih duduk di bangku sekolah. Namun, jika dalam jangka waktu delapan bulan Rohim melakukan tindak pidana dengan serta merta dia dapat ditahan dengan vonis empat bulan tersebut.Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Edison M, dengan Hakim Anggota Heri Sutanto dan Marsudin Nainggolan dan JPU Hendra ini digelar pukul 12.00 WIB di PN Cibinong, Bogor, Rabu, (2/3/2005).Ketujuh terdakwa ini didampingi empat orang kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Warga Bojong (TAWB), yakni Leonard Sitompul, Hermawanto, Fredi K Simanungkalit dan Yusril.Keempatnya mengaku kecewa dengan putusan hakim. "Saksi yang meringankan para terdakwa tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim," kata Leonard.Sementara Hermawanto mengatakan, "Yang jelas kami kecewa dengan keputusan majelis hakim, kemungkinan kami akan melakukan banding."
(umi/)











































