"Itu kan hak prerogratif presiden. Tinggal menunggu keputusan saja dia mau ganti atau nggak," kata Trimedya dalam diskusi di Jakarta, Kamis (29/10/2015).
Menurut Trimedya, calon Jaksa Agung tidak diharamkan untuk parpol. Demikian juga dari nonparpol juga memiliki kapasitas yang sama. Pendikotomian partai-nonpartai dinilai tidak tepat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tergantung presiden, kalau dia lebih baik dari parpol kan harus bisa menunjukan kinerja atau orang dari parpol itu menunjukan orang-orang yang baik. Yang jelas harus bisa memisahkan antara persoalan kadernya dengan proses penegakan hukum dan harus bisa menjelaskan kepada ketua umumnya bahwa saya dibidang hukum tolong jangan ganggu," sambungnya.
"Tapi siap kalau ditunjuk jadi Jaksa Agung?" tanya wartawan.
"Iya kalau dipercaya ya harus siap," jawab Trimedya. (asp/tor)











































