Leopard Bomber Mal Alam Sutera Dijerat UU Terorisme

Leopard Bomber Mal Alam Sutera Dijerat UU Terorisme

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 29 Okt 2015 18:38 WIB
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Meski tidak terkait dengan jaringan terorisme, namun tersangka bomber Mal Alam Sutera-Leopard Wisnu Kumala-dijerat dengan Undang-Undang Terorisme. Apa alasannya?

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Tito Karnavian mengatakan, teror bom yang dilakukan tersangka sangat nyata dan berdampak menimbulkan keresahan terhadap masyarakat.

"Kenyataannya telah menimbulkan ketakutan yang luas, oleh karena itu ditetapkan UU Terorisme," kata Irjen Tito di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (29/10/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mantan Kadensus Polri ini mengatakan, tersangka selanjutnya akan diserahkan ke tim Detasemen Khusus Anti Teror 88 Polri untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

"Tersangka terancam hukuman mati kalau berdasar UU Terorisme, tetapi nanti tergantung hakim," imbuhnya.

Leopard ditangkap berselang dua jam setelah ledakan bom di toilet dekat kantin di Mal Alam Sutera, Tangerang, Rabu (28/10/2015) malam. Tersangka diketahui bukan sekali itu saja menaruh bom di mal tersebut.

Tersangka sebelumnya sudah menyimpan dua bom di mal itu. Tanggal 6 Juli pertama kali dia menaruh bom namun tidak meledak dan 9 Juli 2015 dia menaruh bom di toilet dan meledak. (mei/bag)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads