"Paling saya cabut SK-nya. Saya tidak akan tidak disuruh buat SK baru," kata Yasonna dalam diskusi di Kantor DPP Tokoh Pemuda Nasional, Jl Teuku Cik Ditiro, Jakarta, Kamis (29/10/2015).
Yasonna mengatakan MA hanya memerintahkan untuk kembali ke putusan PTUN, yaitu mencabut SK kepengurusan Golkar kubu Agung dan PPP kubu Romahurmuziy. Namun dia tak akan melayani permintaan penerbitan SK kepengurusan baru untuk Golkar kubu Ical dan PPP kubu Djan Faridz.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Golkar kubu Ical sudah menyurati Yasonna untuk meminta SK kepengurusan. Namun dengan pernyataan Yasonna, sepertinya permintaan itu akan diabaikan. (tor/tor)











































